KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

AR Kantor Pajak Blusukan ke Alamat WP, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 September 2023 | 16:33 WIB
AR Kantor Pajak Blusukan ke Alamat WP, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb, termasuk 2 orang account representative (AR), melakukan kunjungan on the spot ke alamat wajib pajak.

Ternyata, aktivitas ini merupakan hal rutin yang dilakukan kantor pajak berupa kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Tujuannya, memperluas basis data bagi otoritas pajak. Petugas akan mendatangi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk memiliki NPWP tetapi belum mendaftarkan diri.

"Dalam kunjungan, petugas menjelaskan apa tujuan kedatangan kami. Ini cara kami untuk mengenal lebih dalam wajib pajak sekaligus memastikan secara riil bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, tetapi belum daftar sebagai wajib pajak," kata Kepala Seksi Pengawasan II Wiwien Widyastutie dilansir pajak.go.id, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar