KEBIJAKAN PAJAK

Aprindo Minta Cakupan Bahan Pokok yang Dibebaskan dari PPN Diperluas

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 10:00 WIB
Aprindo Minta Cakupan Bahan Pokok yang Dibebaskan dari PPN Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk teknis dari ketentuan fasilitas PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendefinisikan secara lebih detail tentang pembebasan PPN atas bahan pokok masih belum diterbitkan pemerintah.

"Kami masih menunggu juklak/juknis untuk mendefinisikan secara detail bahan pokok dan penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11%," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Aprindo juga meminta PP atau PMK untuk memerinci dan memperluas cakupan bahan pokok yang dibebaskan dari PPN. Sebab, konsumen saat ini sedang dihadapkan oleh kenaikan harga berbagai macam komoditas mulai dari bahan pokok, BBM, dan LPG.

Contoh bahan pokok yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN di antaranya minyak goreng. Sebagaimana diatur pada UU HPP, komoditas ini bukan termasuk bahan pokok yang mendapatkan fasilitas PPN.

"Potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," ujar Roy.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Roy, UU HPP memiliki potensi menambah biaya administrasi. Dengan ditetapkannya berbagai bahan pokok menjadi barang kena pajak (BKP), pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak dan SPT masa PPN.

"[Ini] berpotensi diperlukan tambahan tenaga administrasi, yang akan berdampak menambah biaya overhead yang akan dikenakan pada harga jual barang pokok & penting kepada konsumen," tuturnya.

Roy menjelaskan Aprindo sesungguhnya mendukung inisiatif reformasi perpajakan pada UU HPP. Namun, kenaikan tarif PPN yang bertepatan dengan Ramadan dan momentum pemulihan ekonomi dirasa kurang tepat.

"Aprindo berharap diperlukan kearifan dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini. Kami bersemangat berupaya mencapai proyeksi sekitar 5% hingga 5,4%,” kata Roy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M