KABUPATEN MALANG

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Adakan Acara Bagi-Bagi Hadiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:00 WIB
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Adakan Acara Bagi-Bagi Hadiah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur menggelar undian Gebyar Sadar Pajak dan menawarkan beragam hadiah menarik seperti mobil, sepeda motor, sepeda, televisi, lemari es, mesin cuci, hingga kompor gas.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan undian akan dilaksanakan pada 28 Juli 2021 mulai pukul 18.00 hingga 21.00. Acara undian ini digelar secara virtual dan disiarkan secara live pada kanal YouTube Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dan YouTube Pemkot Malang.

Menurut Handi, masyarakat yang sudah membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebelum acara dimulai akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta undian berhadiah tersebut.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“PBB-P2 yang lunas otomatis akan dapat mengikuti undian berhadiah,” katanya, dikutip pada Selasa (26/7/2021).

Handi mengingatkan warga Kota Malang yang ingin mengikuti undian untuk segera melunasi PBB-P2 terutangnya. Menurutnya, agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat dalam melunasi PBB-P2.

“Acara ini digelar sebagai bentuk apresiasi bagi warga Kota Malang yang telah taat melakukan pembayaran PBB. Sekaligus sebagai salah satu hiburan yang diberikan pada saat pandemi Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dia menambahkan para pemenang undian perlu menyiapkan bukti fisik pelunasan PBB-P2, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK) saat mengambil hadiah. Selain itu, pemenang juga harus bebas tunggakan PBB-P2.

”Untuk pajak hadiah nanti akan ditanggung oleh masing-masing pemenang,” tutur Handi seperti dilansir malangvoice.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara