Tampilan aplikasi PPS. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan purwarupa atau prototipe aplikasi yang akan digunakan dalam implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022.
Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan nantinya aplikasi PPS menjadi fitur baru dalam sistem DJP online. Menurutnya, penggunaan aplikasi PPS serupa dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing oleh wajib pajak.
"Untuk prototipe aplikasi akan ada dalam DJP Online, kalau selama ini sudah melakukan kegiatan e-filing saat sudah memiliki akses login nanti akan ada aplikasi khusus untuk PPS," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Sabtu (25/12/2021).
Inge menjelaskan laman muka dari aplikasi PPS juga akan menyediakan beberapa pilihan seperti arsip surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Kemudian pilihan arsip pencabutan, membuat laporan, draft SPPH, dan opsi bantuan.
Dia menyampaikan wajib pajak yang akan ikut serta dalam PPS akan mengisi SPPH seperti mengisi SPT Tahunan melalui saluran e-form. Saat wajib pajak login ke DJP Online dan ikut serta dalam PPS maka akan memilih kebijakan I atau kebijakan II PPS.
Selanjutnya, setelah memilih sistem DJP akan melakukan pengecekan apakah wajib pajak sudah memenuhi kriteria untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi maka aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH kepada alamat email atau nomor telepon wajib pajak.
Inge menjelaskan wajib pajak mengisi e-form SPPH PPS secara offline. Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir tanpa harus khawatir data yang diinput akan hilang saat koneksi internet terputus.
"Setelah memenuhi syarat akan dikirim e-form lewat email atau nomor telepon dan diisi secara offline," imbuhnya. (sap)