ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Form Masih Difinalisasi, UMKM Disarankan Konsultasi ke KPP

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 17:30 WIB
Aplikasi e-Form Masih Difinalisasi, UMKM Disarankan Konsultasi ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut pembaruan aplikasi e-form guna mengakomodasi ketentuan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 masih dalam tahap finalisasi.

DJP menyarankan wajib pajak UMKM yang ingin menyampaikan SPT Tahunan untuk berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terlebih dahulu terkait dengan mekanisme pengisian SPT Tahunan di aplikasi e-form yang ada saat ini.

"Saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi dan aplikasi. Jika berkenan, wajib pajak bisa menunggu regulasi dan aplikasi rilis terlebih dahulu agar dapat melakukan pelaporan SPT," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sebagai informasi, ketentuan PPh final UMKM saat ini diperbarui melalui PP 55/2022, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP 23/2018.

Ketentuan baru terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022 antara lain pemanfaatan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak perorangan serta BUMDes/BUMDesma. Jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Selanjutnya, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022.

Walau ketentuan PPh final UMKM telah diatur ulang lewat PP 55/2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/2019 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 masih belum diperbarui oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online