Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut pembaruan aplikasi e-form guna mengakomodasi ketentuan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 masih dalam tahap finalisasi.
DJP menyarankan wajib pajak UMKM yang ingin menyampaikan SPT Tahunan untuk berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terlebih dahulu terkait dengan mekanisme pengisian SPT Tahunan di aplikasi e-form yang ada saat ini.
"Saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi dan aplikasi. Jika berkenan, wajib pajak bisa menunggu regulasi dan aplikasi rilis terlebih dahulu agar dapat melakukan pelaporan SPT," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (20/2/2023).
Sebagai informasi, ketentuan PPh final UMKM saat ini diperbarui melalui PP 55/2022, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP 23/2018.
Ketentuan baru terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022 antara lain pemanfaatan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak perorangan serta BUMDes/BUMDesma. Jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
Selanjutnya, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022.
Walau ketentuan PPh final UMKM telah diatur ulang lewat PP 55/2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/2019 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 masih belum diperbarui oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini. (rig)