TATA PEMERINTAHAN

Apindo: Wacana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Tidak Relevan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:04 WIB
Apindo: Wacana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Tidak Relevan Lagi

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seusai bertemu Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti masalah perpajakan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Seusai pertemuan, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengaku sudah meminta Presiden Joko Widodo untuk segera fokus pada penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jadi yang terkait dengan hal itu lebih mendesak untuk kita selesaikan ketimbang ketentuan umum dan tata cara perpajakan [UU KUP],” ujarnya, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Dia mengatakan Apindo dan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) – yang juga bertemu dengan presiden – menilai kondisi yang terjadi di Kementerian Keuangan pada saat ini sudah bagus. Sinergi antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berjalan sangat baik.

Atas kondisi itu, sambungnya, wacana untuk membuat badan baru yang menangani penerimaan negara sudah tidak lagi relevan. Seperti diketahui, isu mengenai pembentukan badan semi otonom yang terpisah dari Kemenkeu sudah menjadi bahasan selama pemerintahan Kabinet Kerja.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di PPN dan PPh supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua,” imbuh Hariyadi.

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Selain perpajakan, dia juga bercerita tentang tren investasi 10 tahun terakhir yang justru masuk pada industri padat modal. Sementara, ada penurunan dari sisi industri padat karya. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk melihat kembali UU Ketenagakerjaan.

“Karena undang-undang ini selain sudah 15 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kenyataannya memang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN