KONSULTASI

Apakah Pajak Penghasilan Dokter PNS Ditanggung Pemerintah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 10:55 WIB
Apakah Pajak Penghasilan Dokter PNS Ditanggung Pemerintah?

Sutan R.H. Manurung,
Kadin Indonesia.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ima. Saya seorang dokter gigi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di puskesmas salah satu kabupaten di Indonesia. Sebagai informasi, setiap bulannya saya menerima gaji dari daerah sebagai seorang dokter sebesar Rp4 juta. Kemudian saya mendapatkan informasi bahwa saat ini pemerintah telah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pertanyaannya, apakah saya berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP? Apa saja kriteria untuk mendapatkan insentif tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan Ibu Ima terkait insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020).

Namun demikian, saat ini, PMK 86/2020 telah dicabut dan digantikan dengan PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Kemudian, peraturan tersebut diperbarui kembali melalui PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).Guna menjawab pertanyaan Ibu Ima, kita perlu memahami terlebih dahulu kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Kita juga perlu memahami yang dimaksud dengan PNS serta sistem penggajian PNS.

Kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Pasal 2 ayat (3c) PMK 9/2021sebagai berikut:

“(3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:

  1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan menteri ini;
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB;

b. memiliki NPWP; dan

c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.”

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (6) PMK 9/2021 mengatur sebagai berikut.

“Dikecualikan dari diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penghasilan yang diterima Pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Adapun PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sesuai dengan Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan penghasilan yang diterima PNS daerah berasal dari APBD. Penghasilan yang berasal dari APBD tersebut tidak termasuk pada kelompok penghasilan yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Hal tersebut dikarenakan dalam hal penghasilan yang diterima pegawai berasal dari APBD, PPh Pasal 21 telah ditanggung oleh pemerintah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berkaitan dengan kasus Ibu Ima, penghasilan yang diterima Ibu Ima sebagai dokter gigi yang berstatus PNS di salah satu kabupaten berasal dari APBD. Artinya, terhadap penghasilan Ibu Ima tersebut tidak dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN