SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pajak kini menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi negara untuk menjalankan pembangunan. Dari pajak, masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur lainnya.

Ternyata, pemungutan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak lama, bahkan ketika Kepulauan Nusantara masih tersusun atas kerajaan-kerajaan. Lantas apa bentuk pemungutan pajak tertua yang pernah berlaku di Indonesia?

Berdasarkan buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (2023), jenis pajak tertua yang tercatat pernah dipungut di Indonesia adalah pajak bumi atau pajak atas tanah. Pajak ini merupakan cikal bakal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

R. Sa'ban dalam bukunya Pajak Bumi di Indonesia dari Masa ke Masa: Sejarah Lahir dan Perkembangannya menulis bahwa pajak bumi diperkirakan sudah diterapkan di Nusantara pada masa Pra-Hindu atau sebelum 500 Masehi. Hanya saja, nama dan cara pengenannya sulit dilacak secara terperinci karena tidak ada bukti peninggalan grafis dari zaman itu.

Namun, sejumlah prasasti di wilayah bekas Kerajaan Mataram Hindu menunjukkan adanya praktik pemungutan pajak pada masa tersebut. Raja, yang menurut ajaran Hindu bukanlah pemilik mutlak tanah kerajaan, memiliki hak untuk memungut pajak atas tanah dengan nama dryahaji. Artinya, bagian panen milik raja.

Selain sawah dan perkebunan, objek pajaknya adalah tanah-tanah lain yang menghasilkan. Pemungutan dryahaji ini tercantum dalam Prasasti Kamalagyan yang dibuat pada 1037 Masehi di kawasan delta Kali Brantas.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Prasasti Palepangan (906 M) di dekat Candi Borobodur, Magelang merupakan satu-satunya prasati yang secara jelas memuat besaran tarif pajak per satuan luas tanah, yakni 6 dharana (perak) untuk setiap tampah (sekitar 1 hektare).

"Ketetapan tarif pajak yang harus dibayarkan dengan uang (dharana) menunjukkan sudah adanya perhitungan rata-rata hasil panen padi dan ketetapan harga dasar padi," bunyi buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Dalam beberapa prasasti juga dituliskan adanya masalah dalam pemungutan pajak bumi. Misalnya, Prasasti Tija yang menuliskan kasus penggelapan uang pajak oleh nayaka, petugas pemungut pajak. Prasasti itu menjelaskan bahwa uang pajak yang dipungut ternyata tidak disetorkan kepada kerajaan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dari seluruh prasasti yang memuat informasi tentang pemungutan pajak, bisa diketahui bahwa pada abad ke-10 dan ke-11 Masehi, Kerajaan Mataram Hindu di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menerapkan pemungutan pajak atas tanah dengan sistem yang cukup teratur.

"Yang dipungut adalah pajak, bukan sewa, sesuai anggapan dalam Hindu bahwa raja bukan pemilik mutlak atas tanah, tetapi memiliki hak dryahaji atas sebagian hasil panen," tulis DJP dalam Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD