Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) menghimpun penerimaan pajak senilai Rp3,84 triliun sepanjang Januari-April 2025.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto mengatakan realisasi penerimaan pajak ini mencapai 20,32% dari target yang ditetapkan pada 2025 sebesar Rp18,91 triliun. Sayangnya, capaian regional itu masih mengalami kontraksi dibandingkan dengan periode yang sama 2024.
"Sampai dengan April 2025, penerimaan pajak kurang begitu menggembirakan, kita mengalami growth minus secara bruto 10,29% dan neto sebesar 11,15%," ujarnya dalam konferensi pers Kinerja APBN Anging Mammiri, Rabu (28/5/2025).
Heri mengatakan setoran PPh terealisasi Rp1,43 triliun atau kontraksi sebesar 13,8%, sedangkan PPN terkumpul Rp1,12 triliun atau anjlok sebesar 24,35%.
Penerimaan PPh mengalami kontraksi karena penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21. Sementara itu, penerimaan PPN tumbuh negatif karena terjadi penurunan setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900 sesuai PMK 81/2025.
Di sisi lain, penerimaan PBB-P5 mencapai Rp13,24 miliar atau tumbuh 38,74%, sedangkan pajak lainnya terkumpul Rp276 miliar atau tumbuh 6,9%.
"Penerimaan PBB mengalami pertumbuhan positif dari kenaikan setoran PBB pertambangan minerba, dan penerimaan pajak lainnya juga tumbuh positif dengan realisasi sebesar Rp276 miliar," kata Heri.
Lebih lanjut, dia memperinci penerimaan pajak dari 3 provinsiĀ yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Di Sulawesi Selatan, penerimaan pajak telah terkumpul Rp2,85 triliun dalam 4 bulan pertama tahun ini.
Penerimaan pajak di Sulsel mengalami kontraksi sebesar 10,03%.Ā Berdasarkan jenis pajak, penerimaan PPh serta PPN dan PPnBM tercatat masih mengalami kontraksi, sedangkan PBB-P5 dan pajak lainnya mampu tumbuh positif.
Sementara itu, penerimaan pajak di Sulbar tercatat senilai Rp95,73 miliar atau terkontraksi 40,68%, sedangkan penerimaan pajak di Sultra mencapai Rp892 miliar atau terkontraksi 13,79%.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak periode Januari-April 2025 senilai Rp557,1 triliun. Capaian itu mengalami kontraksi sebesar 10,75% dibandingkan realisasi periode yang sama pada 2024 senilai Rp624,2 triliun. (dik)