DITJEN Bea Cukai (DJBC) menjadi instansi yang lekat dengan perannya sebagai gerbang pengawas keluar masuknya barang dari dalam maupun luar negeri. Namun, DJBC sebenarnya juga memiliki berbagai fungsi lain, termasuk di antaranya sebagai trade facilitator.
Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta menekan biaya. Fasilitas yang diberikan DJBC di antaranya berupa fasilitas prosedural. Terdapat beragam jenis fasilitas prosedural, salah satunya vooruitslag. Lantas, apa itu vooruitslag?
Definisi
MERUJUK pada PMK No.160/2007, vooruitslag adalah fasilitas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dengan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean misalnya invoice, packing list, bill of lading, dan manifest.
Fasilitas vooruistlag diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai. Namun demikian, atas permohonan itu belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas.
Khusus terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan persetujuan vooruitslag walaupun importir belum mengajukan permohonan fasilitas pembebasan tersebut.
Fasilitas vooruitslag ini membuat barang impor dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan penyelesaian pemberitahuan pabean impor dilakukan kemudian. Fasilitas ini berkaitan dengan barang impor yang akan memperoleh pembebasan atau keringanan tapi masih menunggu keputusan.
Berdasarkan UU Kepabeanan, bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Namun, kewajiban membayar bea masuk dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Nah, atas barang impor yang tengah menunggu keputusan pembebasan atau keringanan ini dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan atau disebut vooruitslag.
Fasilitas vooruitslag di antaranya diberikan terhadap barang milik TNI dan pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab. Fasilitas ini juga dapat diberikan atas barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya dan harus segera dipasang akan tetapi karena sesuatu hal dokumennya tidak lengkap (Anwar, 2014).
Untuk mendapatkan persetujuan vooruitslag, importir harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Selain itu, importir juga harus menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, PDRI , dan/atau cukai yang terutang.
Jaminan yang diserahkan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi (customs bond), atau jaminan lainnya. Setelah mendapat vooruitslag, importir harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan, termasuk membayar bea masuk dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan mengenai vooruitslag sebelumnya diatur dalam PMK 160/2007. Namun, PMK 160/2007 kini sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan dengan PMK 167/2015.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-25/BC/2016 yang merupakan aturan turunan dari PMK 167/2015. (rig)