PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar masuk barang dari suatu negara makin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.
Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penting untuk diketahui. Prinsip penghitungan bea masuk sebenarnya dilakukan secara self assessment.
Namun, ada kalanya importir belum memahami tata laksana penghitungan nilai pabean secara benar. Padahal, nilai pabean merupakan salah satu komponen penting yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP- 166/BC/2003, untuk memberikan kepastian kepada importir mengenai besaran nilai pabean maka importir dapat mengajukan valuation ruling. Lantas, apa itu valuation ruling?
Definisi
PENJELASAN mengenai valuation ruling di antaranya pernah diuraikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP- 166/BC/2003 tentang Tatalaksana Pemberian Customs Advice Dan Valuation Ruling.
Mengacu KEP- 166/BC/2003, valuation ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor untuk digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh importir yang sama dari pemasok yang sama.
Valuation ruling diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan. Valuation ruling, masih berdasarkan KEP- 166/BC/2003, dipergunakan importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pemberitahuan pabean.
Berdasarkan KEP- 166/BC/2003, valuation ruling digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan.
Namun, valuation ruling menjadi tidak berlaku apabila ditemukan bukti yang berbeda pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan.
Valuation ruling juga bisa tidak berlaku jika data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar atau terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang.
Selain dalam KEP- 166/BC/2003, ketentuan perihal valuation ruling juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/PMK. 04/2011 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 51/PMK.04/2008.
Berdasarkan Pasal 10C ayat (3) beleid tersebut, valuation ruling adalah penetapan nilai pabean oleh Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Penetapan nilai pabean dalam valuation ruling dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.
Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan valuation ruling berdasarkan permohonan importir. Nilai pabean atas barang impor yang ditetapkan melalui valuation ruling ini dapat menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean (Pasal 10C ayat (2) PMK 122/2011).
Valuation ruling merupakan konsep yang diperkenalkan oleh WTO untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para importir (Purwito dan Indriani: 2015). Sebagai konsep yang diperkenalkan WTO, layanan valuation ruling juga ditawarkan oleh instansi Bea Cukai Selandia Baru.
Merujuk pada laman resminya, Bea Cukai Selandia Baru mengartikan valuation ruling sebagai keputusan Kepala Eksekutif Bea dan Cukai yang memberikan importir suatu ketetapan yang mengikat tentang bagaimana suatu barang impor, dalam keadaan tertentu, harus dinilai.
Importir dapat menggunakan layanan valuation ruling saat merasa tidak yakin tentang bagaimana cara menilai barang yang diimpor. Layanan ini akan memberikan kepastian tentang pandangan Bea Cukai Selandia Baru dalam menentukan nilai barang yang diimpor. (rig)