KAMUS PAJAK

Apa Itu Upah Harian, Mingguan Sampai Borongan dalam Aspek Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 November 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Upah Harian, Mingguan Sampai Borongan dalam Aspek Pajak?

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya mengatur pengenaan pajak untuk penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima pegawai tetap. Lebih luas dari itu, PPh Pasal 21 juga mengatur pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Perincian ketentuannya tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Berdasarkan perdirjen tersebut, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 di antaranya adalah penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan.

Lantas, apa yang dimaksud upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan dalam PER-16/PJ/2016?

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Definisi
SEBELUM membahas pengertian beragam upah dalam PER-16/PJ/2016, ada baiknya dijelaskan lebih dahulu pengertian upah secara umum. Upah terkadang diartikan sama dengan gaji. Namun, terdapat sejumlah referensi yang mendefinisikan upah dan gaji secara berbeda.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Lalu, gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap.

Moeherino (2014) memaparkan perbedaan gaji dan upah terletak pada kuatnya ikatan kerja dan jangka waktu penerimaannya. Seseorang menerima gaji apabila ikatan kerjanya kuat, sedangkan seseorang menerima upah apabila ikatan kerjanya kurang kuat.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dilihat dari jangka waktu penerimaannya, gaji pada umumnya diberikan pada setiap akhir bulan, sedangkan upah diberikan pada setiap hari ataupun setiap minggu (Moeheriono, 2014).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan hanya mengartikan istilah upah. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, upah adalah:

Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Upah dalam PER-16/PJ/2016
TERKAIT dengan aspek pajak, istilah upah di antaranya tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Dalam perdirjen tersebut, istilah upah berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dikenakan PPh Pasal 21 ialah penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Secara lebih terperinci, PER-16/PJ/2016 menguraikan pengertian dari setiap jenis upah tersebut sebagai berikut:

  1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
  2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
  3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
  4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Kendati sama-sama dikenakan PPh Pasal 21, perbedaan jenis upah tersebut berpengaruh pada aspek pajaknya. Untuk itu, setiap jenis upah tersebut memiliki cara perhitungan pajak tersendiri. Simak ‘Cara Menghitung PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Lepas’ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara