KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Treaty?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 15:51 WIB
Apa Itu Tax Treaty?

PERJANJIAN penghindaran pajak berganda (P3B) atau dalam bahasa Inggris disebut tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.

Martin Hearson (2016) menyatakan pada prinsipnya tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber dan negara domisili. Pengertian dari negara sumber adalah negara tempat sumber penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat wajib pajak berdomisili.

Secara sederhana, perjanjian pajak internasional ini memiliki peran untuk mengatur batasan penerapan ketentuan pajak domestik masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan tax treaty yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara itu, Vienna Convention on the Law of Treaties mendefinisikan ‘treaty’ sebagai perjanjian internasional yang ditetapkan antarnegara dalam bentuk tertulis dan diatur dalam hukum internasional, baik yang berwujud instrumen tunggal atau lebih dalam desain spesifik.

Tax treaty digunakan sebagai salah satu sumber hukum dalam perpajakan internasional selain dari peraturan perpajakan domestik. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.

Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang hampir sama sebagai bagian dari konvensi internasional, di mana setiap negara yang terlibat dapat menyusun tax treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Saat ini, terdapat dua model treaty yang sering dijadikan acuan yaitu OECD Model dan UN Model.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Tax treaty merupakan perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa tax treaty ini tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan tax treaty.

Tax treaty akan dianggap sebagai sumber hukum suatu negara apabila telah melalui proses ratifikasi atau pengesahan. Di banyak negara, proses ratifikasi tax treaty harus melalui persetujuan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Kemudian apabila tax treaty tersebut telah diratifikasi maka harus diberitahukan kepada negara mitranya.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, proses ratifikasi tax treaty tidak melalui persetujuan oleh DPR, tetapi cukup dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang kemudian diberitahukan kepada DPR.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai tax treaty, aturan tax treaty pertama kali diperkenalkan pada tahun 1934, yaitu pada saat pemerintahan Hindia Belanda. Pada tahun 1970, Indonesia pertama kali melakukan penandatangan tax treaty dengan 4 negara yaitu Kanada, Inggris, Belgia dan Belanda. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 65 tax treaty (P3B) dengan negara lain.

Adapun, objek pajak yang tercantum dalam tax treaty pada umumnya terdiri atas 15 jenis penghasilan, yaitu:

  1. penghasilan dari harta tetap atau barang tak bergerak (income from immovable property)
  2. penghasilan dari usaha (business income atau business profit)
  3. penghasilan sari usaha perkapalan atau angkutan udara (income from shipping and air transport)
  4. dividen (divident)
  5. bunga (interest)
  6. royalti (royalty)
  7. keuntungan dari penjualan harta (capital gain)
  8. penghasilan dari pekerjaan bebas (income from independent personal service)
  9. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (income from dependent personal service)
  10. gaji untuk direktur (director fees)
  11. penghasilan seniman, artis dan atlet (income earned by entertainers and athletes)
  12. uang pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja (pension and social security payment)
  13. penghasilan pejabat pemerintah (income in respect of government service)
  14. penghasilan pelajar dan peserta pelatihan (income received by students and apprentices)
  15. penghasilan lain-lain (other income)

Selain itu, di antara pasal dalam model tax treaty, terdapat ketentuan internasional yang berlaku khusus, yaitu ketentuan mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat, baik dalam OECD Model (Pasal 28) maupun UN Model (Pasal 27).

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Namun, berbeda dengan kedua model tersebut, ASEAN Model telah memiliki pasal yang secara khusus mengatur pemajakan atas penghasilan yang diterima dosen dan peneliti, yaitu melalui Pasal 21.

Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai konsep tax treaty dan ketentuan dalam setiap pasalnya, silakan membaca rangkaian artikelnya di sini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M