DIRECTORATE General of Trade Remedies (DGTR) India membebaskan produk serat optik mode tunggal (single mode optical fibre) asal Indonesia dari bea masuk safeguard. Pembebasan itu diberikan berdasarkan laporan temuan akhir penyelidikan safeguard yang dirilis pada 27 Agustus 2020.
DGTR India memulai penyelidikan safeguard tersebut pada 23 September 2019, berdasarkan petisi dari industri dalam negeri. Petisioner mengklaim adanya kerugian serius akibat lonjakan impor serat optik mode tunggal sejak 2016 hingga Juni 2019.
Berdasarkan laporan akhir penyelidikan, DGTR India mengusulkan penerapan kewajiban safeguard 10% kepada semua negara kecuali negara berkembang dengan pangsa impor di bawah 3%.
Untuk itu, Indonesia dan negara berkembang lainnya, kecuali China, dibebaskan dari bea masuk safeguard. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan safeguard?
Definisi
MENURUT World Trade Organization (WTO) safeguard measure/safeguard (tindakan pengamanan) adalah tindakan 'darurat' sehubungan dengan peningkatan impor produk tertentu, yang telah menyebabkan atau mengancam dapat menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 3 PP No.34/2011 tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) adalah tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Pada dasarnya pengaturan mengenai safeguard tercantum pada ketentuan Article XIX tentang Emergency Action on Imports of Particular Products dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947.
Namun, Article XIX GATT 1947 hanya terdiri atas 5 paragraf sehingga kurang merumuskan secara terperinci prosedural dan substansi untuk menerapkan safeguard. Hal ini menyebabkan terjadinya salah persepsi dan kebingungan dalam mengartikan peraturan safeguard.
Menyadari permasalah ini, para negosiator dalam Uruguay Round sepakat untuk menyusun suatu peraturan safeguard yang lebih jelas dan mendetail melalui Agreement on Safeguards. Sebagaimana tertera dalam judul Article XIX, 'darurat' atau 'emergency' merupakan ciri utama safeguard.
Secara lebih terperinci, syarat terpenting agar negara dapat menerapkan safeguard terhadap suatu produk impor adalah terjadi peningkatan impor secara absolut maupun relatif akibat perkembangan yang tidak terduga (unforeseen development).
Unforeseen development merupakan justifikasi bagi pelaksanaan hambatan impor. Adanya unforeseen development dapat menyebabkan cedera serius atau ancaman cedera serius terhadap produk barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing pada industri dalam negeri
Selain itu, peningkatan produk impor secara absolut maupun relatif juga harus diikuti dengan penyelidikan terhadap faktor-faktor lain yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh pihak otoritas yang berwenang dalam suatu negara.
Adanya persetujuan di bidang safeguard berarti setiap negara dapat menerapkan tindakan pengamanan terhadap produk domestiknya apabila industri dalam negeri tidak mampu bersaing sehingga mengalami kerugian serius sebagai akibat membanjirnya produk impor.
Secara ringkas, kebijakan safeguard dilaksanakan melalui beberapa tahapan, antara lain: melakukan penyidikan dan pembuktian, menentukan adanya kerugian atau ancaman kerugian, dan penerapan tindakan pengamanan.
Safeguard juga harus bersifat sementara dan dikenakan hanya jika impor diketahui menyebabkan atau mengancam kerugian serius bagi industri dalam negeri atas produk yang bersaing.
Dengan demikian, safeguard semata-mata diterapkan untuk penyesuaian industri dalam negeri yang menghadapi tekanan dan memiliki batasan waktu.
Hal ini sesuai dengan Article 5 dan Article 6 Agreement on Safeguard yang memperkenankan setiap negara dapat menerapkan safeguard sejauh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki kerugian serius.
Adapun berdasarkan Pasal 70 ayat (2) PP No.34/2011, safeguard dapat dikenakan dalam bentuk bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) maupun pembatasan jumlah barang yang dapat diimpor (kuota). Simak Kamus “Apa Itu BMTP?”
Ketentuan Safeguard
KETENTUAN safeguard di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden No.84 Tahun 2002, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011.
Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan suatu penyelidikan terkait safeguard di Indonesia adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Merujuk Pasal 71 ayat (2) PP No.34 Tahun 2011 KPPI berwenang menyelidiki segala hal terkait dengan peningkatan impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Penyelidikan ini dapat dilakukan berdasar laporan pihak yang merasa dirugikan atau inisiatif sendiri.
Secara ringkas, ada 4 syarat penerapan safeguard. Pertama, telah terjadi lonjakan impor 3 tahun terakhir. Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga ada hubungan sebab akibat antara keduanya.
Simpulan
SAFEGUARD adalah suatu instrumen yang yang dapat digunakan oleh negara-negara anggota WTO untuk mengamankan industri dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh lonjakan impor berupa kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
Penerapan tindakan pengamanan (safeguard) dimaksudkan untuk melindungi produk industri dalam negeri dari lonjakan atau membanjirnya produk impor yang merugikan atau mengancam kerugian industri dalam negeri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.