KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Massal PBB-P2?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Maret 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Penilaian Massal PBB-P2?

PELAKSANAAN pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diatur melalui peraturan daerah. Begitu pun dengan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian objek PBB-P2. Penilaian PBB-P2 adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2. Terdapat beberapa jenis penilaian yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah penilaian massal.

Definisi
PENGERTIAN mengenai penilaian massal dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PMK 208/2018). Pasal 1 angka 13 PMK 208/2018 menyebutkan:

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

“Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).”

Dalam implementasinya, penilaian massal dapat dijadikan opsi untuk menghitung NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum. Selain menggunakan penilaian massal, penghitungan NJOP juga dapat menggunakan penilaian individu.

Secara khusus, apabila penilaian massal untuk penghitungan NJOP bangunan objek pajak umum tidak memperoleh NJOP secara akurat maka dilakukan penilaian individu untuk bangunan objek pajak umum.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Penentuan NJOP Bumi dilakukan dengan membentuk nilai indikasi rata-rata (NIR) dalam setiap zona nilai tanah (ZNT). Adapun yang dimaksud dengan NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

Kemudian, ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama. Selain itu, ZNT dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

Lebih lanjut, penilaian massal untuk menentukan NJOP Bangunan dilakukan dengan menyusun daftar biaya komponen bangunan (DBKB) untuk setiap jenis penggunaan bangunan.

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Sebagai informasi, DBKB adalah tabel untuk menilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material dan biaya komponen fasilitas untuk setiap jenis penggunaan bangunan.

Selanjutnya, akan ada klasifikasi atas setiap jenis penggunaan bangunan. Klasifikasi tersebut terdiri atas perumahan, perkotaan, pabrik, toko/apotek/pasar/ruko, rumah sakit/klinik, olahraga/rekreasi, hotel/restoran/wisma.

Klasifikasi jenis penggunaan bangunan juga terbagi atas bengkel/gudang/pertanian, gedung pemerintah, lain-lain, bangunan tidak kena pajak, bangunan parkir, apartemen/kondominium, pompa bensin (kanopi), tangki minyak, dan gedung sekolah.

Simpulan
INTINYA, penilaian massal adalah penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP PBB-P2. Penilaian ini merupakan penilaian sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun