KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang turut andil menjadi sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu unsur dasar dalam pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP).

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB, baik sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba), dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Sehubungan dengan NJOP PBB-P5L, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023. Beleid tersebut salah satunya mengatur soal penilaian untuk menentukan nilai objek pajak dalam rangka penetapan NJOP.

Baca Juga:
Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Merujuk PMK 79/2023, penilaian untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP dapat dilakukan dengan penilaian kantor dan penilaian lapangan. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya?

Penilaian Kantor

Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai (Pasal 1 angka 11 PMK 79/2023). Penilaian kantor ini dilakukan dengan menganalisis data objek pajak PBB.

Analisis tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak. Adapun penelitian kantor ini dilakukan untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Penilaian Lapangan

Penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai (Pasal 1 angka 12 PMK 79/2023). Penilaian lapangan dilakukan dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek PBB.

Penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

Lebih lanjut, hasil penilaian lapangan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB terutang dalam 6 perkara. Pertama, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat dilakukan pengawasan.

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kedua, surat ketetapan PBB pada saat dilakukan pemeriksaan. Ketiga, surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan PBB. Keempat, surat keputusan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar pada penyelesaian permohonan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar.

Kelima, penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini