AIR tanah merupakan sumber persediaan air yang sangat penting. Air tanah diperlukan untuk memenuhi berbagai keperluan mulai dari rumah tangga, irigasi pertanian utamanya untuk lahan yang jauh dari sungai, hingga kebutuhan industri.
Pentingnya peran air tanah membuat pemanfaatanya perlu dilakukan dengan arif serta tidak merusak lingkungan. Pengambilan air tanah berlebihan dapat berdampak negatif seperti mengakibatkan turunnya muka air tanah yang bisa menjadi penyebab terjadinya penurunan tanah dan intrusi air laut.
Untuk itu, pengambilan air tanah perlu diatur misalnya dengan skema perizinan pengambilan air tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengenakan pajak air tanah. Lantas, apa itu pajak air tanah?
PAJAK air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (Pasal 1 angka 33 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD).
Pajak air tanah (PAT) merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, pengenaan PAT tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak. Simak Kamus ‘Apa itu Pajak, Pajak Pusat, dan Pajak Daerah’.
PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan.
Namun, pemanfaatan/pengambilan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari objek pajak. Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya.
Dasar pengenaan pajak (DPP) PAT adalah nilai perolehan air tanah (NPAT). Adapun NPAT dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor yang ditetapkan.
Faktor-faktor yang menjadi dasar untuk menghitung NPAT antara lain jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan/pemanfaatan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan/pemanfaatan.
PAT semula bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Namun, sejak diundangkannya UU PDRD PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAT dan pajak air permukaan. (kaw)