Pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak melalui media sosial X.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga sore ini, Rabu (31/7/2024), sejumlah wajib pajak masih mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based. Tak jarang wajib pajak menyerukan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Masa PPN agar tidak ada pengenaan denda.
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024 (hari ini).
Adapun sesuai dengan ketentuan, jika SPT terlambat disampaikan, otoritas akan mengenakan sanksi. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan hingga tenggat, ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp500.000.
Terkait dengan gangguan itu, pada pukul 15.48 WIB, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman melalui media sosial X. DJP memohon maaf atas kendala yang terjadi dan meminta wajib pajak untuk mencoba secara berkala. Berikut ini isi pengumuman tersebut.
PENGUMUMAN:
Terima kasih #KawanPajak atas seluruh perhatian terhadap aplikasi e-faktur.
DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul terkait kendala pada aplikasi e-faktur.
Kami telah dan sedang menyelesaikan kondisi yang diakibatkan padatnya penggunaan bandwith sarana teknologi informasi dan komunikasi kami.
Mohon cek dan coba kembali aplikasi e-faktur secara berkala.
Terima kasih.
Pengumuman tersebut sama seperti pernyataan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti sebelumnya. Dwi mengatakan saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga ada lonjakan penggunaan bandwidth.
“Kami sedang menyiapkan skenario terbaik apabila sampai batas waktu pelaporan SPT Masa kondisi ini masih belum dapat diselesaikan. Sekali lagi DJP mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” ungkap Dwi. Simak ‘Gangguan Web e-Faktur, Dir. P2Humas DJP: Kami Siapkan Skenario Terbaik’. (kaw)