ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Agustus 2024 | 20.00 WIB
Tak Bisa Cetak SPT Masa PPN di Web e-Faktur? Coba Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menawarkan sejumlah langkah yang bisa diikuti pengusaha kena pajak (PKP) jika menemukan kendala teknis berupa kegagalan dalam mencetak SPT Masa PPN pada e-faktur web based

Kendala teknis ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak dalam beberapa hari terakhir, menyusul error yang lebih dulu terjadi pada web e-faktur. DJP pun mengonfirmasi kendala ini dan memastikan tim IT sudah bergerak untuk memperbaiki. 

"Apakah kendala cetak SPT terjadi pada e-faktur web based? Kendala tersebut sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan," kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024). 

PKP juga diminta mencoba secara berkala untuk mencetak SPT Masa PPN di web e-faktur. Bersamaan dengan itu, coba beberapa langkah berikut ini. 

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, gunakan private browser/incognito window. Ketiga, clear cache, history, & cookies. Keempat, pastikan sertifikat elektroniknya masih berlaku dan terpasang pada browser.

Kelima, pasang kembali sertifikat elektronik ke browser. Keenam, coba gunakan browser/perangkat lain.

Sebelumnya, gangguan sempat terjadi pada e-faktur web based selama 3 hari, sejak Senin (29/7/2024) hingga Rabu (31/7/2024) bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Protes mengalir kepada DJP agar memberikan relaksasi pelaporan SPT Masa PPN. Namun, seiring dengan pulihnya web e-faktur pada Rabu (31/72024) malam, DJP menegaskan tidak ada relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. 

Tak cuma itu, DJP juga memastikan ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN juga berlaku normal.

"Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan sanksi administrasi tetap mengacu ketentuan yang ada," tulis Kring Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.