KAMUS PAJAK

Apa Itu Denda, Bunga, Kenaikan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Mei 2020 | 18:43 WIB
Apa Itu Denda, Bunga, Kenaikan?

BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) telah berakhir. Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai dengan ketentuan, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk SPT tahunan PPh orang pribadi denda dipatok senilai Rp100.000, sementara untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Namun, apabila merujuk pada UU KUP, sanksi administrasi tidak hanya dikenakan karena keterlambatan pelaporan SPT. Ada pula sanksi adminitrasi berupa kenaikan. Lantas, apakah yang dimaksud dengan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan?

Sebenarnya apabila merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak terdapat pasal yang menjelaskan secara eksplisit definisi dari sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan.

Akan tetapi, apabila merujuk pada setiap pasal dalam UU KUP yang menyebutkan tentang sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Sanksi Denda
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkitan dengan kewajiban pelaporan. Secara umum, sanksi ini dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersifat tetap, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan jangka waktu pelaporan SPT, kewajiban pembuatan faktur, dan keberatan atau permohonan banding yang ditolak atau diterima/dikabulkan sebagian.

Adapun pada sejumlah pelanggaran, sanksi administrasi berupa denda dapat ditambah dengan sanksi pidana. Namun, pelanggaran yang dikenai sanksi pidana adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Guna memberikan gambaran yang lebih terperinci, contoh dari sanksi administrasi berupa denda yang tecantum dalam UU KUP dapat dilihat pada tabel berikut:

No Pasal Masalah Sanksi
1 7 ayat (1) SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan a. Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN b. Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya c. Rp 1.000.000 untuk SPT PPh WP badan d.Rp100.000 SPT Tahunan PPh WP orang pribadi
2 8 ayat (3) WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT dan belum dilakukan penyidikan 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3 14 ayat (4)
  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  2. PKP tidak mengisi faktur secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN
  3. PKP melaorkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
2% dari dasar pengenaan pajak
4 25 ayat (9) Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian. 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
5 27 ayat (5d) Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sanksi Bunga
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa bunga adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, penelitian, pemeriksaan, penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, atau mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Besarnya sanksi administrasi berupa bunga dihitung berdasarkaan persentase tertentu yang bersifat tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini dihitung mulai sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampai dengan saat diterima dibayarkan.

Lebih lanjut, secara umum sanksi administrasi berupa bunga dari suatu bulan akan dianggap atau dihitung 1 bulan penuh. Dengan kata lain, pada dasarnya sanksi administrasi berupa bunga tidak dihitung secara harian.

Guna memberikan gambaran yang lebih terperinci, contoh dari sanksi administrasi berupa bunga yang tecantum dalam UU KUP dapat dilihat pada tabel berikut:

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?
No Pasal Masalah Sanksi
1 8 ayat (2) Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
2 8 ayat (2a) Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
3 9 ayat (2a) Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT masa 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
4 9 ayat (2b) Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT tahunan 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5 13 ayat (2) Diterbitkan SKPKB karena berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar atau WP diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
6 13 ayat (5) SKPKB yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7 14 ayat (3) Diterbitkan STP karena,
  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. Dari hasil penelitiaan SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak. Karena salah tulis/salah hitung
2% per bulan untuk selama-lamanya 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
8 14 ayat (5) Bagi PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan. 2% pet bulan dari jumlah yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
9 19 ayat (1) SKPKN/SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan. Putusan Banding, Putusan Peninjuan Kembali yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
10 19 ayat (2) Mengangsur atau menunda pembayaran pajak 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
11 19 ayat (3) Kurang bayar pajak karena diperkenankan menunda penyampaian SPT dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak, dihitung dari batas akhir pembayaran penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sanksi Kenaikan
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi administrsi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.

Misalnya, memberikan data yang tidak benar dalam SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP atau tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Adanya sanksi ini membuat jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda.

Adapun sanksi administrasi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Guna memberikan gambaran yang lebih terperinci, contoh dari sanksi administrasi berupa kenaikan yang tercantum dalam UU KUP dapat dilihat pada tabel berikut:

No Pasal Masalah Sanksi
1 8 ayat (5) Pengungkapan ketidak benaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP 50% dari pajak yang kurang dibayar.
2

13 ayat (3)

  1. SPT tidak disampaikan sesuai jangka waktu penyampaiannya dan setelah ditegur secara tertulis SPT tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM, ternyata tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
  3. Kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
  1. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak
  2. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
  3. 100% dari PPN atas barang dan jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
3 13A tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.
4 15 ayat (2) Diterbitkan SKPKBT, karena ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. 100% dari jumlah kekurangan pajak.
5 17C ayat (5) SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihann pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
6 17D ayat (5) SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihann pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan tertentu 100% dari jumlah kekurangan pajak.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?