KAMUS PAJAK

Apa Itu Denda, Bunga, Kenaikan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 11 Mei 2020 | 18.43 WIB
Apa Itu Denda, Bunga, Kenaikan?

BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) telah berakhir. Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai dengan ketentuan, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk SPT tahunan PPh orang pribadi denda dipatok senilai Rp100.000, sementara untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Namun, apabila merujuk pada UU KUP, sanksi administrasi tidak hanya dikenakan karena keterlambatan pelaporan SPT. Ada pula sanksi adminitrasi berupa kenaikan. Lantas, apakah yang dimaksud dengan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan?

Sebenarnya apabila merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak terdapat pasal yang menjelaskan secara eksplisit definisi dari sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan.

Akan tetapi, apabila merujuk pada setiap pasal dalam UU KUP yang menyebutkan tentang sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

Sanksi Denda
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkitan dengan kewajiban pelaporan. Secara umum, sanksi ini dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersifat tetap, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan jangka waktu pelaporan SPT, kewajiban pembuatan faktur, dan keberatan atau permohonan banding yang ditolak atau diterima/dikabulkan sebagian.

Adapun pada sejumlah pelanggaran, sanksi administrasi berupa denda dapat ditambah dengan sanksi pidana. Namun, pelanggaran yang dikenai sanksi pidana adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.

Guna memberikan gambaran yang lebih terperinci, contoh dari sanksi administrasi berupa denda yang tecantum dalam UU KUP dapat dilihat pada tabel berikut:

NoPasalMasalahSanksi
17 ayat (1)SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkana. Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN b. Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya c. Rp 1.000.000 untuk SPT PPh WP badan d.Rp100.000 SPT Tahunan PPh WP orang pribadi
28 ayat (3)WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT dan belum dilakukan penyidikan150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
314 ayat (4)
  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  2. PKP tidak mengisi faktur secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN
  3. PKP melaorkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
2% dari dasar pengenaan pajak
425 ayat (9)Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian.50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
527 ayat (5d)Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sanksi Bunga
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa bunga adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, penelitian, pemeriksaan, penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, atau mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Besarnya sanksi administrasi berupa bunga dihitung berdasarkaan persentase tertentu yang bersifat tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini dihitung mulai sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampai dengan saat diterima dibayarkan.

Lebih lanjut, secara umum sanksi administrasi berupa bunga dari suatu bulan akan dianggap atau dihitung 1 bulan penuh. Dengan kata lain, pada dasarnya sanksi administrasi berupa bunga tidak dihitung secara harian.

Guna memberikan gambaran yang lebih terperinci, contoh dari sanksi administrasi berupa bunga yang tecantum dalam UU KUP dapat dilihat pada tabel berikut:

NoPasalMasalahSanksi
18 ayat (2)Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
28 ayat (2a)Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung  penuh 1 bulan.
39 ayat (2a)Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT masa2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
49 ayat (2b)Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT tahunan2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
513 ayat (2)Diterbitkan SKPKB karena berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar atau WP diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
613 ayat (5)SKPKB yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
714 ayat (3)Diterbitkan STP karena,
  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. Dari hasil penelitiaan SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak. Karena salah tulis/salah hitung
2% per bulan untuk selama-lamanya 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
814 ayat (5)Bagi PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.2% pet bulan dari jumlah yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
919 ayat (1)SKPKN/SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan. Putusan Banding, Putusan Peninjuan Kembali yang menyebabkan kurang bayar  terlambat dibayar2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
1019 ayat (2)Mengangsur atau menunda pembayaran pajak2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
1119 ayat (3)Kurang bayar pajak karena diperkenankan menunda penyampaian SPT dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak, dihitung dari batas akhir pembayaran penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sanksi Kenaikan
MERUJUK pada UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi administrsi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.

Misalnya, memberikan data yang tidak benar dalam SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP atau tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Adanya sanksi ini membuat jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda.

Adapun sanksi administrasi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Guna memberikan gambaran yang lebih terperinci, contoh dari sanksi administrasi berupa kenaikan yang tercantum dalam UU KUP dapat dilihat pada tabel berikut:

NoPasalMasalahSanksi
18 ayat (5)Pengungkapan ketidak benaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP50% dari pajak yang kurang dibayar.
2

13 ayat (3)

  1. SPT tidak disampaikan sesuai jangka waktu penyampaiannya dan setelah ditegur secara tertulis SPT tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM, ternyata tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
  3. Kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
  1. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak
  2. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
  3. 100% dari PPN atas barang dan jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
313Atidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan karena  kealpaan dan pertama kali200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.
415 ayat (2)Diterbitkan SKPKBT, karena ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap.100% dari jumlah kekurangan  pajak.
517C ayat (5)SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihann pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
617D ayat (5)SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihann pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan tertentu100% dari jumlah kekurangan pajak.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.