PESATNYA perkembangan industri dan perdagangan memicu makin masifnya kegiatan perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah hubungan transaksi jual-beli antarnegara yang di antaranya mencakup kegiatan impor.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam melakukan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya menyerahkan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Terkait dengan kewajiban tersebut, terdapat suatu kondisi yang sedikit berbeda sehubungan dengan barang impor eksep. Lantas, apa itu barang impor eksep?
Ketentuan mengenai barang impor eksep di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 dan Perdirjen Bea Dan Cukai No. PER - 2/BC/2023. Kedua beleid tersebut mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Berdasarkan Pasal 36 PMK 190/2022 dan Pasal 42 ayat (1) PER - 2/BC/2023, impor eksep adalah impor yang pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang (PIB).
Impor eksep tersebut bisa saja dilakukan karena keadaan kahar yang menyebabkan barang tidak dapat dikeluarkan seluruhnya dari kawasan pabean (KPPBC TMP Tanjung Emas, 2017).
Misal, dalam PIB diberitahukan barang impor sebanyak 6 kontainer, tetapi yang datang hanya 4 kontainer. Adapun 2 kontainer sisanya akan dikirimkan pada pengiriman berikutnya atau diusulkan.
Atas kondisi tersebut, importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang impor menggunakan PIB semula (PIB yang sama dengan pengiriman sebelumnya). Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.
Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan tersebut sepanjang tanggal tiba barang yang kurang (sisa barang) tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 hari sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Hal ini berarti penyelesaian barang impor eksep dapat dilakukan dengan menggunakan 1 PIB asalkan barang tersebut tiba dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal SPPB.
Permohonan pengeluaran barang impor eksep dengan PIB semula tersebut disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Permohonan tersebut paling sedikit memuat 3 data, yaitu: nomor pendaftaran dan tanggal PIB; identitas importir/PPJK; dan alasan pengeluaran barang impor secara eksep.
Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 3 dokumen, yaitu: fotokopi PIB (dalam hal SKP tidak berfungsi); dokumen pelengkap pabean; dan dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya barang impor eksep. (rig)