PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 11:30 WIB
Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Gopay Meningkat

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan minat masyarakat membayar pajak melalui aplikasi Gopay mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Maryanto mengatakan volume pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui nontunai terus meningkat tahun ini. Menurutnya, kenaikan tersebut karena adanya kerja sama pembayaran PKB melalui aplikasi Gopay.

"Sebenarnya layanan pembayaran PKB secara nontunai sudah dimulai melalui program e-Samsat yang diterapkan sejak 2016 dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Maryanto menjelaskan aplikasi e-Posti sebagai saluran pembayaran PKB melalui jaringan BPD DIY tidak banyak dimanfaatkan masyarakat. Dia menyebutkan rata-rata transaksi pembayaran melalui e-Posti sangat rendah, hanya 1-2 transaksi per hari.

Namun, angka pembayaran PKB nontunai makin meningkat sejak Gopay menjadi saluran pelunasan pajak pada 23 Maret 2021. Minat masyarakat membayar pajak secara nontunai melalui Gopay terus meningkat sejak diluncurkan bulan lalu.

Menurutnya, mekanisme pembayaran nontunai melalui BPD DIY dan Gopay tak memiliki perbedaan signifikan. Usai membayar pajak secara elektronik, masyarakat tetap wajib mendatangi kantor Samsat untuk mencetak slip pajak dan mendapatkan pembaruan STNK.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Maryanto menjabarkan keunggulan Gopay sehingga menjadi pilihan masyarakat membayar pajak adalah kemudahan akses. Selama terhubung dengan jaringan internet masyarakat bisa membayar pajak melalui gawai masing-masing.

"Cukup modal jaringan Internet dan unduh aplikasi Gojek, lalu buka menu Gopay, pilih menu Tagihan, lalu klik menu PKB, pilih area Yogyakarta, masukkan nopol kendaraan, lalu klik Bayar," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran