IBU KOTA NUSANTARA (IKN)
Angkanya Jumbo! Jokowi Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pejabat Otorita IKN
Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 08:45 WIB
Angkanya Jumbo! Jokowi Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pejabat Otorita IKN

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2023.

Hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Nilai hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terlampir pada Lampiran Perpres 13/2023.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bersumber dari APBN," bunyi Pasal 8 Perpres 13/2023, dikutip Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Dalam lampiran, Kepala Otorita IKN ditetapkan memperoleh hak keuangan senilai Rp172,71 juta yang terdiri dari gaji pokok senilai Rp5,04 juta, tunjangan melekat senilai Rp648.840, tunjangan jabatan senilai Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp153,42 juta.

Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional senilai Rp178 juta. Dana operasional diberikan secara lumpsum sebesar 80% dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan senilai Rp155,18 juta yang terdiri dari gaji senilai Rp4,89 juta, tunjangan melekat senilai Rp534.770, tunjangan jabatan senilai Rp11,56 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp138,07 juta.

Baca Juga:
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp145 juta. Sebesar 80% dari dana operasional diberikan secara lumpsum, sedangkan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Untuk diketahui, Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe masing-masing selaku Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?