KABUPATEN CIREBON

Anggota DPRD Ini Salahkan Kebijakan 'Parkir Gratis' di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 11:44 WIB
Anggota DPRD Ini Salahkan Kebijakan 'Parkir Gratis' di Minimarket

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon menilai minimarket yang menyediakan layanan parkir gratis telah membuat suatu kesalahan fatal. Alasannya, layanan yang disediakan peritel sudah seharusnya dipajaki.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno menjelaskan pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan pajak parkir yang selama ini realisasinya masih minim. Padahal, menurutnya, potensi pajak parkir masih cukup besar untuk semakin digali.

“Salah kalau parkir gratis. Harusnya dikenakan karena mereka menyediakan lahan parkir,” katanya, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Pernyataan Cakra tersebut muncul karena realisasi pajak parkir tahun lalu hanya berkisar Rp500 juta. Dia menganggap realisasi ini terlampau kecil ketimbang jumlah minimarket atau ritel yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurutnya optimalisasi tersebut bisa dilakukan dengan melihat jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon. Kemudian menentukan rata-rata biaya parkir per bulan mencapai Rp10.000 per kendaraan maka realisasi pajak parkir bisa signifikan.

“Semisal jumlah kendaraan roda dua di Kabupaten Cirebon mencapai 400.000 unit, rata-rata satu kendaraan menghabiskan parkir Rp10.000 per bulan, maka bisa dihitung per bulan dan per tahunnya. Enggak mungkin orang belum pernah parkir sama sekali di toko ritel dalam sebulan,” paparnya.

Baca Juga:
Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Di samping itu, dia mengingatkan setoran pajak akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk digunakan dalam membiayai pembangunan fasilitas umum. Karenanya dia ingin Pemkab Cirebon bisa segera mengoptimalkan penerimaannya.

“Keuangan Kabupaten Cirebon masih sangat minim. Artinya, selama ini hanya memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan provinsi saja. Saya harap pajak-pajak daerah bisa segera dioptimalkan pemungutannya,” pungkasnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Jumat, 04 Agustus 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Proses Bisnis WP, Petugas Pajak Kunjungi Minimarket Material

Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT