KEBIJAKAN PAJAK

Anggaran Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Tinggal Rp2,84 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Anggaran Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Tinggal Rp2,84 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha telah terserap Rp59,99 triliun sampai dengan 8 Oktober 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 95,5% dari pagu senilai Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu untuk insentif perpajakan kini hanya tersisa Rp2,84 triliun hingga akhir tahun.

"Klaster insentif usaha [realisasinya] ada 95,5%," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (11/10/2021)

Baca Juga:
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Airlangga menuturkan pemerintah menyediakan insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, ia tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif tersebut.

Untuk diketahui, insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Secara umum, realisasi program PEN hingga 8 Oktober 2021 mencapai Rp416,08 triliun atau 55,9% dari pagu Rp744,77 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi stimulusnya senilai Rp106,87 triliun atau 49,7% dari pagu Rp214,96 triliun.

Pemanfaatan anggaran tersebut di antaranya untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Lalu pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp121,5 triliun atau 65,1% dari pagu Rp186,64 triliun. Anggaran terserap untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), anggaran yang terserap mencapai Rp65,69 triliun atau 55,7% dari pagu Rp117,94 triliun. Anggaran digunakan untuk program padat karya, ketahanan pangan, dukungan pariwisata, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp65,69 triliun atau 38,2%. Realisasi tersebut digunakan untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji