ITALIA

Anggaran 2022 Disetujui, Insentif bagi PPh OP Masih Diberikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:30 WIB
Anggaran 2022 Disetujui, Insentif bagi PPh OP Masih Diberikan

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah dan parlemen Italia mencapai kesepakatan tentang postur anggaran 2022 yang masih banyak mengakomodasi insentif pajak.

Pada tahun depan nilai insentif pajak sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 mencapai €7,5 miliar. Selain itu, masih ada belanja subsidi energi senilai €4 miliar untuk mengendalikan harga listrik.

"Anggaran yang disetujui menargetkan defisit turun dari 9,4% pada tahun ini menjadi 5,6% pada 2022 sebagai cermin pertumbuhan ekonomi yang kuat," tulis keterangan pemerintah dikutip pada Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Perincian insentif pajak dimulai dari PPh orang pribadi. Pemerintah mendapatkan persetujuan untuk mengubah struktur tarif PPh badan. Kelompok tarif atau tax bracket PPh orang pribadi berkurang dari 5 menjadi 4 kelompok tarif PPh orang pribadi.

Layer pertama berlaku untuk pendapatan tahunan sampai dengan €15.000 dengan tarif sebesar 23%. Layer kedua untuk pendapatan €15.000 hingga €28.000 beban pajak berkurang dari 27% menjadi 25%.

Sementara itu, beban pajak layer PPh OP ketiga ikut turun pada tahun depan. Pada kelompok ini pendapatan tahunan lebih dari €28.000 sampai dengan €50.000 tarifnya turun dari 38% menjadi 35%.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Layer PPh OP keempat berlaku untuk pendapatan tahunan lebih dari €50.000 sampai dengan €75.000. Pada kelompok ini tarif PPh OP naik dari 41% menjadi 43%. Sementara itu, layer kelima untuk pendapatan lebih dari €75.000 dihapuskan dan pendapatan lebih dari ambang batas akan mengikuti tarif pada layer keempat sebesar 43%.

"Reformasi pajak juga akan membebaskan lebih dari 800.000 wirausaha dari pembayaran pajak bisnis tingkat daerah," ungkapnya seperti dilansir money.usnews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024