PMK 230/2020

Alokasi DBH Cukai Rokok 2021 Diperinci, Jatim Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan
Senin, 11 Januari 2021 | 17.53 WIB
Alokasi DBH Cukai Rokok 2021 Diperinci, Jatim Dapat Paling Banyak

PMK 230/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menetapkan perincian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dibagikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230/2020 memuat total DBH CHT yang dibagikan kepada pemerintah daerah pada 2021 mencapai Rp3,47 triliun. Nilai itu cenderung stagnan bila dibandingkan dengan penetapan DBH CHT pada 2020 senilai Rp3,46 triliun.

“Rincian DBH CHT tahun anggaran 2021 ... menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 230/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Peningkatan alokasi DBH CHT kepada pemerintah daerah tidak signifikan mengingat target penerimaan CHT pada 2021 hanya senilai Rp173,78 triliun.

Secara umum, DBH CHT paling banyak diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur. DBH CHT pemerintah daerah di Jawa Timur secara total mencapai Rp1,93 triliun atau 55,6% dari total secara nasional.

Dari total DBH CHT senilai Rp1,93 triliun tersebut, alokasi senilai Rp581,36 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri. Sisanya dibagikan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten sesuai dengan alokasinya masing-masing.

Kabupaten/kota yang tercatat mendapatkan DBH CHT terbesar pada 2021 adalah Kabupaten Pasuruan. Kabupaten tersebut akan menerima alokasi DBH CHT senilai Rp200,44 miliar.

Adapun komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 telah diubah oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 206/2020. Tahun ini, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Sebanyak 15% DBH CHT harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Sebanyak 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Adapun 25% dari total alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.