KEBIJAKAN PEMERINTAH

Alokasi DBH CHT Naik Jadi 3% karena UU HKPD, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:00 WIB
Alokasi DBH CHT Naik Jadi 3% karena UU HKPD, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) naik dari 2% menjadi 3% pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan alokasi otomatis akan memperbesar DBH CHT yang ditransfer kepada pemda penghasil cukai atau penghasil tembakau. Dia berharap kenaikan DBH CHT makin dirasakan petani dan pekerja di sektor industri hasil tembakau.

"Melalui dana bagi hasil, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sri Mulyani menuturkan alokasi DBH CHT terus meningkat setiap tahun sejalan dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. Alokasi tersebut bakal naik lebih tinggi karena rasionya naik menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri.

Pada tahun ini, alokasi DBH CHT mencapai Rp4,01 triliun. Pada tahun depan, nilai alokasinya akan naik menjadi Rp6,5 triliun. Selanjutnya, alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.

Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada alokasi DBH CHT 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Alokasi untuk kesehatan ditentukan sebesar 40%, sedangkan pada penegakan hukum dialokasikan 10%.

Pada kesejahteraan masyarakat, dialokasikan sebesar 50% terdiri atas 20% dipakai untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% lainnya untuk pemberian bantuan.

"Kalau tahun depan mencapai Rp6,5 triliun, kami juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun akan dialokasikan kepada para petani dan buruh sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Pada 2023, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Misal, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Tambahan informasi, target penerimaan CHT pada 2023 ditetapkan mencapai Rp232,58 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?