PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Alat Berat Dipajaki Mulai 2024, Pemprov Incar Penerimaan Rp 3 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 08:30 WIB
Alat Berat Dipajaki Mulai 2024, Pemprov Incar Penerimaan Rp 3 Miliar

Ilustrasi. Pekerja dengan bantuan alat berat memasang pipa beton di dekat proyek pembangunan saluran air atau drainase di Jalan Agus Salim, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau tengah bersiap mengenakan pajak alat berat mulai 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Diki Wijaya mengatakan pemprov telah menyampaikan raperda mengenai pajak alat berat kepada DPRD. Dia berharap raperda bisa segera disetujui sehingga pajak alat berat bisa mulai diterapkan pada 2024.

"Untuk [penerimaan] pajak alat berat, proyeksinya Rp2 sampai dengan Rp3 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Diki menuturkan pajak alat berat merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Objek pajak alat berat adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Nilai Jual Alat Berat Ditetapkan Kemendagri

Melalui UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). NJAB ini nantinya akan ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Apabila telah ditetapkan melalui perda, pemprov akan mulai memungut pajak alat berat pada 5 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Andi Mardianus menyebut Bapenda telah melaksanakan kajian mengenai potensi pajak alat berat di Kepri. Menurutnya, implementasi pajak alat berat bakal menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

"Kami masih terus mendata sampai dengan akhir 2023 ini," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com.

Selain pajak alat berat, pemprov juga bersiap menerapkan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun potensi penerimaan dari opsen pajak MBLB mencapai Rp50 miliar per tahun pada pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS