PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Alat Berat Dipajaki Mulai 2024, Pemprov Incar Penerimaan Rp 3 Miliar

Dian Kurniati
Minggu, 10 September 2023 | 08.30 WIB
Alat Berat Dipajaki Mulai 2024, Pemprov Incar Penerimaan Rp 3 Miliar

Ilustrasi. Pekerja dengan bantuan alat berat memasang pipa beton di dekat proyek pembangunan saluran air atau drainase di Jalan Agus Salim, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau tengah bersiap mengenakan pajak alat berat mulai 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Diki Wijaya mengatakan pemprov telah menyampaikan raperda mengenai pajak alat berat kepada DPRD. Dia berharap raperda bisa segera disetujui sehingga pajak alat berat bisa mulai diterapkan pada 2024.

"Untuk [penerimaan] pajak alat berat, proyeksinya Rp2 sampai dengan Rp3 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Diki menuturkan pajak alat berat merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Objek pajak alat berat adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Nilai Jual Alat Berat Ditetapkan Kemendagri

Melalui UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). NJAB ini nantinya akan ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Apabila telah ditetapkan melalui perda, pemprov akan mulai memungut pajak alat berat pada 5 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Andi Mardianus menyebut Bapenda telah melaksanakan kajian mengenai potensi pajak alat berat di Kepri. Menurutnya, implementasi pajak alat berat bakal menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

"Kami masih terus mendata sampai dengan akhir 2023 ini," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com.

Selain pajak alat berat, pemprov juga bersiap menerapkan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun potensi penerimaan dari opsen pajak MBLB mencapai Rp50 miliar per tahun pada pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.