KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Alamat Tak Lengkap, DJP Minta Bantuan Kelurahan Lacak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:15 WIB
Alamat Tak Lengkap, DJP Minta Bantuan Kelurahan Lacak Wajib Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat menggandeng pemerintah daerah untuk 'melacak' keberadaan wajib pajak. Upaya ini dilakukan lantaran ada data alamat sejumlah wajib pajak yang tidak lengkap.

Account representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yudiana menjelaskan tidak lengkapnya data wajib pajak membuat otoritas terkendala dalam melakukan pengawasan, termasuk jika ingin melakukan koordinasi tatap muka.

"Sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Selama ini ada data tidak lengkap sehingga kami kesulitan menjumpai wajib pajak," ujar Yudiana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Pihak Kelurahan Padangsambian, Denpasar pun merespons positif ajakan kantor pajak. Kelurahan akan meninjaklanjuti permintaan KPP melalui masing-masing kepala lingkungan.

Peningkatan akurasi data milik wajib pajak bertujuan memudahkan pengawasan rutin ke depannya. Seperti diketahui, KPP dan KP2KP secara rutin melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan turun langsung bertemu wajib pajak.

Data yang dikumpulkan selama kunjungan lapangan, akan dipakai kembali untuk mengecek kepatuhan perpajakan para wajib pajak. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai