KABUPATEN KUTAI TIMUR

Aksi Setor Pajak Massal di Daerah Ini Torehkan Rekor MURI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 09:36 WIB
Aksi Setor Pajak Massal  di Daerah Ini Torehkan Rekor MURI

Pembayaran pajak secara massal di Kabupaten Kutai Timur. (DDTCNews - Laman resmi Humas Kutim)

SANGATTA, DDTCNews – Kabupaten Kutai Timur mencatatkan rekor MURI dengan pembayaran pajak massal yang dilakukan serentak pada Rabu (11/10/2018).

Musyaffa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur mengatakan torehan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) ini merupakan bagian dari perayaan hari jadi Kabupaten Kutai Timur ke-19. Pasalnya, ada ribuan wajib pajak (WP) yang membayar kewajibannya secara serentak.

“Pembayar pajak ditargetkan mencapai 10.000 sampai 50.000 orang. Sejak Selasa malam kami sudah mendapat 8.000 laporan pembayaran pajak,” katanya, seperti dikutip pada Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Gaet Puluhan Ribu Peserta, Webinar Ini Sabet Rekor MURI

Dia menargetkan penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dalam pembayaran serentak ini sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar. Apalagi, menurutnya, ada dua perusahaan tambang besar yang telah menyetor pajak lebih dari Rp150 miliar.

Musyaffa memaparkan bahwa kegiatan membayar pajak serentak melibatkan banyak pihak. Mulai dari WP orang pribadi hingga badan. Selain itu, pembayaran pajak untuk semua tingkat kewenangan mulai dari pusat hingga daerah.

Bapenda mencatat aktivitas pembayaran pajak mulai dari pajak yang dipungut pemerintah pusat seperti PPN, PPh orang pribadi dan badan. Kemudian, ada pula pajak untuk provinsi yakni, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.

Baca Juga:
Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

Adapun pembayaran pungutan yang masuk kas kabupaten/kota, tercatat untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan, perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sebagai apresiasi kepatuhan wajib pajak, Bapenda menjanjikan insentif. Hadiah akan diberikan kepada wajib pajak yang beruntung melalui mekanisme pengundian.

"Nantinya setiap yang membayar pajak akan mendapatkan kupon undian yang hari ini juga kami undi dan menentukan siapa yang memenangkan hadiah sebuah motor,” ungkap Musyaffa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Juli 2020 | 15:01 WIB PKN STAN

Gaet Puluhan Ribu Peserta, Webinar Ini Sabet Rekor MURI

Kamis, 14 Desember 2017 | 09:57 WIB KABUPATEN KUTAI TIMUR

Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

Rabu, 20 September 2017 | 10:48 WIB KABUPATEN KUTAI TIMUR

PAD Belum Optimal, Pemkab Genjot Potensi Pajak

Senin, 04 September 2017 | 10:45 WIB KABUPATEN KUTAI TIMUR

Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD