KABUPATEN KUTAI TIMUR

Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 09:57 WIB
Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

SANGATTA, DDTCNews – Puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diketahui belum memenuhi kewajiban pajaknya. Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak pun berpotensi tergerus.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara), Samon Jaya. Puluhan perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum melakukan pelaporan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan (P3).

“Dari 170 perusahaan pemegang IUP di Kutim hanya 79 perusahaan yang terdaftar dan aktif melakukan pelaporan. Sementara, 91 perusahan pemegang IUP lainnya belum melakukan pelaporan pajak,” ungkapnya dilansir samarinda.prokal.co, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Besarnya jumlah perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya berpotensi mengurangi penerimaan pajak bagi daerah maupun pusat. Oleh karena itu, dia mendorong sinergi antara pemda dengan Kanwil Pajak untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

“Saat ini pemerintah daerah sedang memperjuangkan bagaimana PBB sektor P3 yang selama ini disetorkan pengusaha langsung ke pusat, juga bisa diambil alih atau dibagikan persentasenya kepada pemerintah daerah. Untuk itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara sangat mendukung langkah-langkah yang diambil pemda, demi kemajuan daerah dan negara,” tandas Samon.

Lebih lanjut, potensi pajak yang bisa diambil di Kabupaten Kutai Timur sangat besar. Selain PBB, ada potensi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak restoran dan perhotelan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Untuk saat ini potensi PBB yang bisa dikelola daerah dan negara dari Kutim sebesar Rp167 miliar. Tapi seandainya maksimal, bisa jadi naik lebih besar lagi.” kata dia

Untuk bisa menggali potensi penerimaan pajak itu maka diperlukan basis data yang sama antara pemda dengan Kanwil Pajak. Sehingga potensi pajak tidak terlewat karena minimnya data wajib pajak yang dimiliki.

“Melalui penyamaan persepsi dan data objek pajak yang ada, maka tentu pemerintah daerah bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara bisa memaksimalkan potensi pajak. Tentunya jika ini berhasil, maka dampaknya besar pada pendapatan keuangan di daerah,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara