KABUPATEN KUTAI TIMUR

Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 10:45 WIB
Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

SANGATTA, DDTCNews – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kutai Timur dalam memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Bapenda berhasil mencapai target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi yang dipatok Rp70 miliar pada triwulan ketiga.

Kepala Bappenda Kutai Timur Musyafa mengaku saat ini total PAD 2017 yang telah diterima dari sektor pajak dan retribusi hingga triwulan ketiga sudah mencapai Rp225 miliar lebih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga berakhirnya triwulan empat.

“Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tembus hingga 150%. Penerimaan paling banyak berasal dari sektor pajak daerah yang tembus hingga 285%, sedangkan dari sektor retribusi tembus 167%,” jelasnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Dengan tingginya capaian tersebut, Bapenda Kutai Timur akan menambah target PAD yang sudah ditetapkan. Sementara itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun terus didorong agar tidak hanya sekedar memenuhi target penerimaan daerah saja, akan tetapi berupaya melebihi target yang sudah ditetapkan.

“Jadi peran serta OPD juga penting. Kalau pemasukan meningkat maka juga akan berimbas ke program pemerintah. Apalagi ditengah krisis keuangan yang terjadi saat ini,” paparnya.

Bapenda, dilansir dalam bontang.prokal.co, mengatakan akan terus berupaya dalam mengejar penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah meski telah melampaui target yang telah ditentukan. Sejumlah upaya akan terus dikerahkan, termasuk mengejar wajib pajak yang masih belum patuh dalam membayar pajak.

Terkait dengan dana perimbangan tahun ini, Musyafa mengaku hingga 24 Agustus 2017 sudah terealisasi sebesar Rp1,1 triliun dari target keseluruhan Rp1,9 triliun. Sehingga diharapkan pada triwulan empat seluruh dana perimbangan sudah bisa disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS