KABUPATEN KUTAI TIMUR

Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 10:45 WIB
Wow, Realisasi Pajak dan Retribusi Tembus Hingga 150%

SANGATTA, DDTCNews – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kutai Timur dalam memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Bapenda berhasil mencapai target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi yang dipatok Rp70 miliar pada triwulan ketiga.

Kepala Bappenda Kutai Timur Musyafa mengaku saat ini total PAD 2017 yang telah diterima dari sektor pajak dan retribusi hingga triwulan ketiga sudah mencapai Rp225 miliar lebih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga berakhirnya triwulan empat.

“Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tembus hingga 150%. Penerimaan paling banyak berasal dari sektor pajak daerah yang tembus hingga 285%, sedangkan dari sektor retribusi tembus 167%,” jelasnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Dengan tingginya capaian tersebut, Bapenda Kutai Timur akan menambah target PAD yang sudah ditetapkan. Sementara itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun terus didorong agar tidak hanya sekedar memenuhi target penerimaan daerah saja, akan tetapi berupaya melebihi target yang sudah ditetapkan.

“Jadi peran serta OPD juga penting. Kalau pemasukan meningkat maka juga akan berimbas ke program pemerintah. Apalagi ditengah krisis keuangan yang terjadi saat ini,” paparnya.

Bapenda, dilansir dalam bontang.prokal.co, mengatakan akan terus berupaya dalam mengejar penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah meski telah melampaui target yang telah ditentukan. Sejumlah upaya akan terus dikerahkan, termasuk mengejar wajib pajak yang masih belum patuh dalam membayar pajak.

Terkait dengan dana perimbangan tahun ini, Musyafa mengaku hingga 24 Agustus 2017 sudah terealisasi sebesar Rp1,1 triliun dari target keseluruhan Rp1,9 triliun. Sehingga diharapkan pada triwulan empat seluruh dana perimbangan sudah bisa disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun