KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Akibat Tunggakan Tak Dilunasi, Tanah 1,3 Hektare Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
Akibat Tunggakan Tak Dilunasi, Tanah 1,3 Hektare Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita 6 bidang tanah seluas 13.505 meter persegi di Kabupaten Sukabumi.

Penyitaan dilakukan mengingat penanggung pajak, PT EMI, memiliki tunggakan pajak senilai Rp400 juta.

"Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Nuky Ahmad Savano, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Nuky mengatakan wajib pajak telah berjanji untuk segera melunasi utang pajaknya dan berharap penyitaan aset tidak ditindaklanjuti dengan tindakan lelang.

Lebih lanjut, Nuky mengatakan penyitaan aset dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

"[Tindakan ini] memberikan deterrent effect agar wajib pajak melunasi utang pajaknya lebih cepat," ujar Nuky.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai