FILIPINA

Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 14:30 WIB
Akibat Faktur Pajak Fiktif, Negara Ini Rugi Sampai Rp 13,35 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Biro Investigasi Nasional (The National Bureau of Investigation/NBI) mengungkap modus kejahatan faktur pajak fiktif telah merugikan negara senilai PHP50 miliar atau sekitar Rp13,35 triliun dalam 1 dekade.

Secretary of Justice Jesus Crispin Remulla menyebut pemerintah sejak lama memberikan perhatian khusus mengenai modus kejahatan menggunakan faktur pajak fiktif. NBI pun bekerja secara serius untuk mengungkap modus kejahatan tersebut.

"Ini adalah cara yang sangat sistematis untuk menipu pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Remulla menuturkan pemerintah telah mengungkap kejahatan menggunakan modus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Beberapa di antara perusahaan tersebut bahkan berskala internasional.

Dalam beberapa kasus penipuan, lanjutnya, ia menyebut terdapat kaitan yang sangat erat antara faktur pajak fiktif dan kejahatan korupsi. Dengan demikian, modus kejahatan itu menimbulkan kerugian yang lebih besar pada negara.

Remulla menegaskan faktur pajak fiktif merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan negara. Untuk itu, pemerintah juga berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Faktur pajak fiktif yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pendapatan Nasional dan revisi KUHP," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Komite Keuangan DPR Filipina sebelumnya menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif. Sanksi yang berat dinilai akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengusulkan adanya RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Melalui RUU itu, diusulkan kejahatan pajak yang terkoordinasi harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, berupa penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.

Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya