Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 telah melampaui target dalam APBN 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak per 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.
Dalam Rapimnas IV DJP hari ini, Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasihnya atas pencapaian otoritas pada 2021 ini. Menurutnya, capaian ini menjadi bekal DJP untuk melanjutkan tugas-tugas berkaitan dengan penerimaan pajak di masa depan.
"Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun," kata Sri Mulyani di tengah rapimnas IV DJP, dikutip dari keterangan pers, Senin (27/12/2021).
Per hari ini, ada 138 KPP di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak di atas 100%. Ada 7 kanwil yang juga berhasil mencapai target yang ditetapkan. Ketujuh kanwil tersebut adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan I; Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; Kanwil DJP Jakarta Khusus; Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku utara; Kanwil DJP Kalimantan Barat; Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; serta Kanwil DJP Jakarta Utara.
Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan otoritas dalam mencapai target penerimaan setelah 12 tahun menunggu. Menurutnya, ada banyak faktor yang memengaruhi capaian ini, terutama dukungan dan pertisipasi seluruh wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Kami, seluruh jajaran DJP mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi wajib pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Suryo.
Namun, Suryo juga memberi catatan atas capaian ini. Euforia atas tercapainya target pajak, menurutnya, tak boleh berlebihan. Dia mengingatkan bahwa tantangan ke depan makin berat. Tahun 2022 menjadi tahun krusial sebagai periode terakhir defisit APBN boleh melebihi 3%. Sementara pada 2023 mendatang, defisit APBN harus sudah kembali di bawah 3%.
"Penerimaan negara dituntut makin besar untuk dapat memenuhi defisit APBN," kata Suryo.
DJP, ujar Suryo, akan terus mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. Otoritas akan menyisir kembali kinerja sepanjang 2021 sebagai bekal bersiapan kinerja pada 2022 mendatang. Simak juga ulasan DDTCNews terkait target penerimaan tahun depan dalam fokus akhir tahun "Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP". (sap)