PORTUGAL

Akhirnya Negara Ini Juga Terapkan Sugar Tax

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Oktober 2016 | 12.15 WIB
Akhirnya Negara Ini Juga Terapkan Sugar Tax

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan menerapkan ‘sugar tax’ mulai tahun 2017 mendatang. Setoran pajak atas gula dalam minuman ringan ini akan menambah penerimaan negara hingga €80 juta (Rp1,1 triliun) dan akan dialokasikan uintuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Fernando Portugal Rocha Andrade tiga hari setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak negara-negara untuk mulai menerapkan pajak atas minuman yang mengandung gula.

“Dalam rancangan anggaran tahun 2017, untuk setiap 100 liter minuman yang mengandung lebih dari 80 gram gula per liter akan dikenakan sugar tax (pajak gula) €16,46 (Rp238ribu). Sedangkan untuk yang kandungan gulanya kurang dari nilai tersebut akan dikenakan pajak €8,22 (Rp117ribu),” ujarnya dalam rapat anggaran, Jumat (14/10).

Pajak baru ini hanya berlaku untuk minuman ringan seperti Coca-Cola dan jenis soft drinks lainnya. Sementara itu, untuk minuman yang mengandung gula lainnya seperti susu atau jus buah akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Dengan diterapkannya pajak gula, harga standar sekaleng Coca-Cola di Portugal yang berukuran 330 ml dengan kandungan 35 gram gula akan naik sebesar 5,5 sen euro.

Sebenarnya sudah dari tahun lalu pemerintah ingin mengenalkan pajak gula, namun masih belum bisa direalisasikan. Seperti dilansir dari theguardian.com, baru segelintir negara saja yang telah memberlakukan sugar tax, seperti Perancis, Meksiko, dan Afrika Selatan.

Fernando menambahkan bukti penurunan konsumsi minunman ringan yang diungkapkan dalam laporan WHO terkait desakan pajak gula menjadi salah satu latar belakang pemerintah untuk menerapkan pajak ini. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.