INSENTIF PAJAK

Akhir Kuartal III/2020, Realisasi Insentif Pajak Baru 22,9%

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:04 WIB
Akhir Kuartal III/2020, Realisasi Insentif Pajak Baru 22,9%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha hingga 28 September 2020 baru mencapai Rp27,61 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi tersebut setara 22,9% dari pagu Rp120,61 triliun. Menurutnya realisasi pemanfaatan insentif rendah karena kegiatan ekonomi dunia usaha juga melemah.

"Karena kita tahu kondisi kegiatan ekonomi sedang menurun, maka pengurangan ini tidak seperti pengurangan yang kita bayangkan ketika perekonomian seperti tahun 2019," katanya melalui konferensi video, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Suahasil memerinci realisasi realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baru 1,98 triliun atau 4,9% dari pagu Rp39,66 triliun.

Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp6,85 triliun atau 46,4% dari pagu Rp14,75 triliun, dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25 terealisasi Rp9,53 triliun atau 66,18% dari pagu Rp14,4 triliun.

Sementara itu, realisasi insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp2,44 triliun atau 2,06% dari pagu 5,8 triliun, sedangkan penurunan tarif PPh badan terealisasi Rp6,82 triliun atau 34,1% dari pagu Rp20,0 triliun.

Baca Juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Suahasil mengatakan pemerintah masih akan mendorong para pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut karena berlaku hingga 31 Desember 2020.

Insentif pajak tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, insentif pajak yang diberikan pemerintah telah menjangkau semua sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. "Pagu untuk insentif usaha sudah tersedia, dan kami terus menyemangati seluruh dunia usaha untuk memakai ini," ujarnya.

Baca Juga:
Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Suahasil berharap pemberian insentif pajak untuk dunia usaha tersebut mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional pada kuartal III/2020, setelah kuartal sebelumnya terkontraksi 5,32%.

Menurutnya, tren menguat ekonomi telah terlihat sejak Agustus, dan semakin menguat pada September sehingga berkontribusi pada pertumbuhan kuartal III/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 12:55 WIB

#MariBicara harus terus lakukan sosialisasi besar-besaran oleh Kantor Pajak diseluruh daerah di Indonesia, supaya dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan, sehingga memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Desember 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Jumat, 29 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah