KEBIJAKAN PAJAK
Airlangga Imbau Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction untuk Vokasi
Dian Kurniati | Senin, 21 Maret 2022 | 15:15 WIB
Airlangga Imbau Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction untuk Vokasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi guna meningkatkan kualitas SDM sehingga sesuai dengan kebutuhan industri.

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi. Dia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif tersebut.

"Saya berharap program link and match dengan pola ini (insentif pajak) dapat terus didorong dan direalisasikan agar SDM yang ada dapat sesuai dengan kebutuhan dunia industri," katanya, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Alur Banding Wajib Pajak

Airlangga menuturkan perbaikan produktivitas tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan dukungan kualitas SDM yang mumpuni. Perbaikan kualitas SDM pada akhirnya turut menambah keyakinan investor untuk menanamkan modal ke Indonesia.

Menurutnya, pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang terampil. Untuk itu, ia mendorong pelaku usaha lebih aktif melakukan kegiatan vokasi karena akan memperoleh 2 keuntungan sekaligus.

Keuntungan tersebut, yaitu memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan insentif pajak.

Baca Juga:
Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…

"Biaya ditalangi oleh industri dan dibayar pemerintah sampai dengan 2 kali lipatnya, atau bisa dibilang mendapatkan insentifnya 100%," ujar Airlangga.

Peraturan Pemerintah No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200%.

Insentif dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Selain itu, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara online pada kanal Ditjen Pajak.

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nanti, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD