KEBIJAKAN PAJAK

Agio Saham Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:00 WIB
Agio Saham Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan perlakuan pajak atas agio saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.

Merujuk pada Pasal 4 PP 94/2010, agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak. Sementara itu, disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

“[Nilai agio saham] Silakan dimasukkan ke lampiran IV bagian B SPT 1771,” cuit Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Untuk lebih jelas mengenai perlakuan perpajakan agio saham dan disagio saham tersebut, PP 94/2010 memuat contoh kasus. Berikut contoh ilustrasi untuk agio saham dan disagio saham.

Contoh I:

PT A (belum Go Public) yang mempunyai modal dasar Rp4,5 miliar (terdiri dari 4,5 juta lembar saham) dan telah disetor penuh melakukan ekspansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham dengan menjual saham baru sejumlah 500.000 lembar (nilai nominal Rp1.000/lembar).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Nilai penjualan saham tersebut mencapai Rp750 juta (500.000 lembar saham x Rp1.500) sehingga terdapat selisih di atas nilai nominal senilai Rp250 juta (500.000 lembar saham x Rp500) yang dibukukan sebagai agio saham oleh PT A.

Atas agio saham tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi PT A.

Contoh II:

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

PT A (belum Go Public) yang mempunyai modal dasar Rp4,5 miliar (terdiri dari 4,5 juta lembar saham) dan telah disetor penuh melakukan ekspansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham dengan menjual saham baru sejumlah 500.000 lembar (nilai nominal Rp1.000/lembar).

Nilai penjualan tersebut mencapai Rp400 juta (500.000 lembar saham x Rp800) sehingga terdapat selisih lebih antara nilai nominal dan nilai pasar saham senilai Rp100 juta (500.000 lembar saham x (-Rp200,00)).

Atas selisih lebih antara nilai nominal dan nilai pasar saham sebesar Rp100.000.000,00 (500.000 lembar saham x (-Rp200,00)) tersebut dibukukan sebagai disagio saham oleh PT A. Disagio saham tersebut bukan merupakan pengurang dari penghasilan bagi PT A. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD