Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dinamisasi akan menjadi salah satu strategi otoritas pajak dalam mengerek penerimaan pajak pada tahun ini, selain melalui pengawasan dan pemeriksaan.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan otoritas pajak berhak melakukan dinamisasi apabila wajib pajak terkait diperkirakan tengah mengalami kenaikan pendapatan.
"Secara regulasi, kami bisa melakukan dinamisasi supaya wajib pajak membayar angsuran lebih tinggi," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).
Ketentuan terkait dengan dinamisasi tersebut tercantum pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (4), jika pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang terutang untuk tahun pajak berjalan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya dapat dihitung kembali.
Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sebaliknya, wajib pajak juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengalami penurunan usaha.
Bila sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Lebih lanjut, permohonan harus dilengkapi dengan perhitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima pada bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak berjalan. (rig)