KEBIJAKAN PAJAK

Agar WP Bayar Angsuran Lebih Tinggi, DJP Dapat Lakukan Dinamisasi

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 16:00 WIB
Agar WP Bayar Angsuran Lebih Tinggi, DJP Dapat Lakukan Dinamisasi

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dinamisasi akan menjadi salah satu strategi otoritas pajak dalam mengerek penerimaan pajak pada tahun ini, selain melalui pengawasan dan pemeriksaan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan otoritas pajak berhak melakukan dinamisasi apabila wajib pajak terkait diperkirakan tengah mengalami kenaikan pendapatan.

"Secara regulasi, kami bisa melakukan dinamisasi supaya wajib pajak membayar angsuran lebih tinggi," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ketentuan terkait dengan dinamisasi tersebut tercantum pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4), jika pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang terutang untuk tahun pajak berjalan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya dapat dihitung kembali.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sebaliknya, wajib pajak juga bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengalami penurunan usaha.

Bila sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, permohonan harus dilengkapi dengan perhitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima pada bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak berjalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024