Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berhati-hati dalam mencantumkan kode faktur 04 dan 05 ketika membuat faktur pajak.
Kode faktur 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sesuai dengan Pasal 8A UU PPN, sedangkan kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 9A UU PPN.
"Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat dilihat pada Lampiran B PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).
Adapun beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain antara lain PMK 83/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN, PMK 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 tentang Nilai Lain Sebagai DPP, dan PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Selanjutnya antara lain PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau, dan PMK 66/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian.
Adapun beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu untuk menentukan PPN antara lain PMK 61/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), PMKÂ 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dan PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Selanjutnya, terdapat pula PMK 67/2022 tentang Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi, PMK 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dan PMK 71/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.
Faktur pajak harus diisi dengan kode faktur yang sesuai agar faktur memenuhi persyaratan formal. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan Pasal 5 PER-03/PJ/2022.
Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal adalah faktur pajak yang tidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yakni sanksi denda sebesar 1% dari DPP. (sap)