KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 17:00 WIB
Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini masih terhambat implementasinya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan yang akan direvisi utamanya terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Ini akan diselesaikan dengan revisi PP Nomor 5/2021 [tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]," katanya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Airlangga menuturkan revisi PP 5/2021 diperlukan untuk menyelesaikan beragam hambatan investasi yang berkaitan dengan masalah perizinan. Revisi atas PP 5/2021 baru bisa dilakukan oleh pemerintah akibat adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selama ini, lanjutnya, revisi PP turunan UU Cipta Kerja tidak dapat dilakukan karena putusan tersebut melarang pemerintah menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Pemerintah akan terus melakukan debottlenecking daripada perizinan agar investasi bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Sebagai informasi, pelayanan PBG di daerah sempat terhambat akibat belum ditetapkannya peraturan daerah (perda) mengenai retribusi PBG oleh pemda dan DPRD. Pemerintah pusat mencatat hanya 87 dari 508 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda retribusi PBG.

Guna mengatasi masalah absennya perda PBG, Kemendagri bersama Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan surat edaran bersama yang memungkinkan pemda memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB.

Pemungutan retribusi berdasarkan perda retribusi IMB merupakan solusi sementara sebelum ditetapkannya perda retribusi PBG. Setiap pemda wajib memiliki perda retribusi PBG paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Di sisi lain, pemerintah menyatakan penerbitan KKPR masih terkendala oleh minimnya rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS). Saat ini, baru ada 118 RDTR yang sudah tersambung ke OSS.

Untuk itu, pemda perlu segera menyusun RDTR agar KKPR di daerahnya tak terkendala. Pemerintah menargetkan ada 2.000 RDTR yang terintegrasi dengan OSS pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan