KEBIJAKAN PEMERINTAH
Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi
Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 17:00 WIB
Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini masih terhambat implementasinya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan yang akan direvisi utamanya terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Ini akan diselesaikan dengan revisi PP Nomor 5/2021 [tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]," katanya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Airlangga menuturkan revisi PP 5/2021 diperlukan untuk menyelesaikan beragam hambatan investasi yang berkaitan dengan masalah perizinan. Revisi atas PP 5/2021 baru bisa dilakukan oleh pemerintah akibat adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selama ini, lanjutnya, revisi PP turunan UU Cipta Kerja tidak dapat dilakukan karena putusan tersebut melarang pemerintah menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Pemerintah akan terus melakukan debottlenecking daripada perizinan agar investasi bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Baca Juga:
Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Sebagai informasi, pelayanan PBG di daerah sempat terhambat akibat belum ditetapkannya peraturan daerah (perda) mengenai retribusi PBG oleh pemda dan DPRD. Pemerintah pusat mencatat hanya 87 dari 508 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda retribusi PBG.

Guna mengatasi masalah absennya perda PBG, Kemendagri bersama Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan surat edaran bersama yang memungkinkan pemda memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB.

Pemungutan retribusi berdasarkan perda retribusi IMB merupakan solusi sementara sebelum ditetapkannya perda retribusi PBG. Setiap pemda wajib memiliki perda retribusi PBG paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Di sisi lain, pemerintah menyatakan penerbitan KKPR masih terkendala oleh minimnya rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS). Saat ini, baru ada 118 RDTR yang sudah tersambung ke OSS.

Untuk itu, pemda perlu segera menyusun RDTR agar KKPR di daerahnya tak terkendala. Pemerintah menargetkan ada 2.000 RDTR yang terintegrasi dengan OSS pada 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:56 WIB KEBIJAKAN PAJAK BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi