PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Dian Kurniati
Selasa, 16 April 2024 | 15.00 WIB
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak badan perlu menyiapkan beberapa dokumen agar penyampaian SPT Tahunan 2023 berjalan lancar.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan SPT Tahunan badan formulir 1771 harus diisi secara lengkap, benar, dan jelas. Wajib pajak pun perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengisi SPT Tahunan tersebut.

"Ketika datanya sudah lengkap, sudah tersedia semua, siap untuk dilaporkan, waktu untuk input dan mengirim itu mudah," katanya dalam Talkshow Penyuluh Pajak: Laporkan Segera SPT PPh Badan, Selasa (16/4/2024).

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.

Dia menjelaskan SPT Tahunan badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

SPT Tahunan badan juga bisa disampaikan secara manual melalui pos atau kantor pelayanan pajak, khusus wajib pajak yang belum pernah menyampaikan secara online.

Menurut Lintang, penyampaian SPT Tahunan badan memang harus dilengkapi dengan sejumlah data. Oleh karena itu, wajib pajak dapat menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebelum melaporkan SPT.

"Pertama, siapkan dulu data-datanya. Setelah data siap, masukan ke formulir elektronik, dan kirim secara elektronik," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso menyebut terdapat beberapa dokumen yang diperlukan saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan.

Dokumen tersebut antara lain formulir SPT tahunan PPh badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor.

Kemudian, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.