TAJUK PAJAK

Agar Coretax System Tepat Beri Rekomendasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:25 WIB
Agar Coretax System Tepat Beri Rekomendasi

KEBERADAAN teknologi informasi dalam administrasi perpajakan bukanlah panasea atas berbagai permasalahan yang selama ini ada. Beberapa aspek perlu mendapat perhatian agar digitalisasi sistem pajak berjalan efektif.

Salah satu aspek yang dimaksud terkait dengan penyusunan formula berbagai proses bisnis. Dalam konteks Indonesia, otoritas perlu membuat formulasi proses bisnis secara tepat sebelum dimasukkan ke dalam sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Kita ambil contoh mengenai proses bisnis pengawasan atau pemeriksaan berbasis risiko. Otoritas perlu memastikan variabel-variabel yang masuk dalam formula sudah tepat. Jangan sampai wajib pajak yang risiko rendah justru selalu diawasi atau diperiksa karena formulanya tidak pas.

Baca Juga:
Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Oleh karena itu, penyusunan formula harus hati-hati dan mempertimbangan situasi di lapangan selama ini. Terlebih, banyak proses bisnis dalam coretax system yang akan mengandalkan skema berbasis risiko. Apa saja variabel yang cocok untuk menggambarkan risiko, baik tinggi maupun rendah.

Benchmarking dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema serupa juga perlu dilakukan. Dengan demikian, tujuan dari otoritas untuk memberikan perlakuan (treatment) yang tepat juga dapat terwujud.

Selain itu, aspek yang perlu dilihat adalah dampak dari sistem baru. Dampaknya akan dirasakan oleh fiskus, wajib pajak, praktisi pajak, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, cara otoritas menjalankan proses bisnis juga terpengaruh.

Baca Juga:
Simulasikan Perhitungan PPh 21 dengan TER, DJP Blusukan ke Kecamatan

International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan agar semua dampak tersebut bisa diproyeksi dan dikelola sebagai bagian dari proses. Dalam konteks Indonesia, langkah ini perlu dilakukan juga tahun depan sebelum mulai diimplementasikan pada 2024. Strategi manajemen perubahan harus dikembangkan pada fase awal desain.

Kita ambil contoh, ketika sistem teknologi informasi memberikan rekomendasi perlakuan (treatment) kepada suatu wajib pajak, fiskus harus menjalankannya di lapangan. Seharusnya, tidak ada lagi diskresi untuk para fiskus menempuh perlakuan lainnya. Kembali lagi, kuncinya di formula proses bisnis.

Terkait dengan manajemen perubahan, otoritas juga perlu memperbarui key performance indicator (KPI) dari tiap sumber daya manusia (SDM). KPI harus disesuaikan dengan lingkungan baru ketika sistem inti administrasi perpajakan sudah diperbarui.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, Konsultan Pajak Bakal Dapat Hak Akses Menu Akun WP

Masih terkait dengan SDM, salah satu aspek yang juga krusial adalah pembentukan budaya kerja dan pola pikir (mindset) baru. Semua pekerjaan harus didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh sistem.

Sekali lagi, adanya digitalisasi administrasi perpajakan harus berfokus pada pemberian kepastian, baik bagi wajib pajak maupun pegawai otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Ada Coretax Nanti, Konsultan Pajak Bakal Dapat Hak Akses Menu Akun WP

Kamis, 07 Maret 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi