KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 23 September 2022 | 17.30 WIB
Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan masih terdapat beberapa tantangan dan risiko dari ide penerapan pajak kekayaan di Indonesia.

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra mengatakan bila pajak kekayaan diterapkan, pemerintah harus memerinci ketentuan pajak kekayaan secara mendetail guna mengantisipasi risiko-risiko yang ada.

"Ada risiko-risiko misalkan kemungkinan terjadinya capital outflow. Ini kan perlu kita pikirkan bagaimana mengatasinya," ujar Putra merespons riset berjudul Penerapan Pajak Kekayaan di Indonesia: Potensi dan Peluang yang diterbitkan oleh The Prakarsa, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara sederhana dan adil baik dari sisi tujuan kebijakan, wajib pajak yang dikenai pajak kekayaan, threshold, model, dan tarif yang dikenakan atas harta.

"Bisa jadi orang-orang kelihatan hartanya banyak tapi kemampuan membayar pajak jenis baru ini kesulitan, contohnya orang pensiun," ujar Putra.

Penerapan pajak kekayaan juga perlu menjadi perhatian, utamanya dalam hal penentuan nilai harta yang menjadi objek pajak kekayaan. Meski demikian, Putra mengatakan DJP akan melaksanakan pengenaan pajak kekayaan bila masyarakat dan DPR menghendaki pengenaan pajak tersebut.

"DJP senantiasa beradaptasi dan melakukan pembaruan. Kalau memang di DPR dan masyarakat berpandangan bahwa ini perlu diterapkan, kami netral dan siap melaksanakannya," ujar Putra.

DJP saat ini terus berupaya mendeteksi aset milik wajib pajak yang disembunyikan di dalam dan di luar negeri melalui AEOI. Keberadaan coretax administration system juga akan mempermudah penerapan pajak kekayaan.

Untuk diketahui, The Prakarsa melalui penelitiannya mengusulkan pengenaan pajak kekayaan terhadap harta orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dengan harta di atas Rp144 miliar.

Objek pajak kekayaan antara lain aset-aset seperti tabungan, deposito, saham, SBN, hingga logam mulia. Pemindahan aset melalui warisan, donasi, dan hibah juga merupakan objek pajak kekayaan.

Tarif pajak kekayaan yang diusulkan adalah tarif progresif sebesar 1% hingga maksimal 2%. Dengan desain ini, diperkirakan akan ada 4.714 wajib pajak yang harus membayar pajak kekayaan dengan potensi penerimaan mencapai Rp78,5 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
djoko
baru saja
Kalau orang kaya akan dibebani lagi pajak kekayaan . ini sangat tdk masuk dilogika sekali, mengingat utk menghasilkan kekayaan tersebut sdh dipungut pajak sangat tinggi. masak hasil sdh dikenai pajak dikenai pajak lagi.?? mari berpikir yg logika.