KEBIJAKAN PAJAK
Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP
Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 17:30 WIB
Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan masih terdapat beberapa tantangan dan risiko dari ide penerapan pajak kekayaan di Indonesia.

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra mengatakan bila pajak kekayaan diterapkan, pemerintah harus memerinci ketentuan pajak kekayaan secara mendetail guna mengantisipasi risiko-risiko yang ada.

"Ada risiko-risiko misalkan kemungkinan terjadinya capital outflow. Ini kan perlu kita pikirkan bagaimana mengatasinya," ujar Putra merespons riset berjudul Penerapan Pajak Kekayaan di Indonesia: Potensi dan Peluang yang diterbitkan oleh The Prakarsa, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara sederhana dan adil baik dari sisi tujuan kebijakan, wajib pajak yang dikenai pajak kekayaan, threshold, model, dan tarif yang dikenakan atas harta.

"Bisa jadi orang-orang kelihatan hartanya banyak tapi kemampuan membayar pajak jenis baru ini kesulitan, contohnya orang pensiun," ujar Putra.

Penerapan pajak kekayaan juga perlu menjadi perhatian, utamanya dalam hal penentuan nilai harta yang menjadi objek pajak kekayaan. Meski demikian, Putra mengatakan DJP akan melaksanakan pengenaan pajak kekayaan bila masyarakat dan DPR menghendaki pengenaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

"DJP senantiasa beradaptasi dan melakukan pembaruan. Kalau memang di DPR dan masyarakat berpandangan bahwa ini perlu diterapkan, kami netral dan siap melaksanakannya," ujar Putra.

DJP saat ini terus berupaya mendeteksi aset milik wajib pajak yang disembunyikan di dalam dan di luar negeri melalui AEOI. Keberadaan coretax administration system juga akan mempermudah penerapan pajak kekayaan.

Untuk diketahui, The Prakarsa melalui penelitiannya mengusulkan pengenaan pajak kekayaan terhadap harta orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dengan harta di atas Rp144 miliar.

Baca Juga:
Datang ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? DJP Jelaskan Ini

Objek pajak kekayaan antara lain aset-aset seperti tabungan, deposito, saham, SBN, hingga logam mulia. Pemindahan aset melalui warisan, donasi, dan hibah juga merupakan objek pajak kekayaan.

Tarif pajak kekayaan yang diusulkan adalah tarif progresif sebesar 1% hingga maksimal 2%. Dengan desain ini, diperkirakan akan ada 4.714 wajib pajak yang harus membayar pajak kekayaan dengan potensi penerimaan mencapai Rp78,5 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

djoko 24 September 2022 | 11:03 WIB

Kalau orang kaya akan dibebani lagi pajak kekayaan . ini sangat tdk masuk dilogika sekali, mengingat utk menghasilkan kekayaan tersebut sdh dipungut pajak sangat tinggi. masak hasil sdh dikenai pajak dikenai pajak lagi.?? mari berpikir yg logika.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN