KANWIL DJP BANTEN

Ada Tunggakan Pajak Rp 112 Miliar, Rekening Milik 59 WP Diblokir

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 17:30 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp 112 Miliar, Rekening Milik 59 WP Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten memblokir rekening milik 59 penunggak pajak.

Plt Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan guna menanggih tunggakan pajak senilai Rp112 miliar.

"Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," ujar Wansepta, dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan barang tersebut tidak terdapat perubahan apapun selain penambahan jumlah atau nilai.

"Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) merupakan langkah awal bagi juru sita sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya," ujar Wansepta.

Wansepta mengatakan Kanwil DJP Banten sedang mengupayakan tindakan penagihan guna meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Bila Kanwil DJP Banten telah menyampaikan surat paksa tetapi wajib pajak tidak segera melunasi tunggakannya, Kanwil DJP Banten akan melakukan pencegahan, penyitaan, penyaderaan, atau tindakan-tindakan lainnya.

"Penggabungan tindakan ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten memiliki visi yang sama dalam meningkatkan upaya penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak," ujar Wansepta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?