PROVINSI MALUKU

Ada SKB Menkeu dan Mendagri, PAD Provinsi Ini Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 05 September 2020 | 15:01 WIB
Ada SKB Menkeu dan Mendagri, PAD Provinsi Ini Dipangkas

Salah satu pasar di Kota Ambon, Maluku. (Foto: Antara)

AMBON, DDTCNews - Akibat mewabahnya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku merevisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 dari Rp526 miliar menjadi Rp469 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan revisi target PAD tersebut juga dilatarbelakangi oleh Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Target PAD direvisi menjadi Rp469 miliar lebih. Itu disesuaikan dengan kondisi pandemi sekarang,” kata Djalaludin kepada wartawan di Ambon, Senin (31/08/20)

Baca Juga:
DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Kendati penyebaran Covid-19 belum mereda, Salampessy mengatakan optimistis dapat mencapai target penerimaan yang telah direvisi. Menurutnya Gubernur Maluku Murad Ismail juga sangat mengapresiasi inovasi lintas sektor dalam upaya merealisasikan dan meningkatkan target PAD.

Untuk itu, Bapenda Maluku merumuskan langkah-langkah guna mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD)lebih berinovasi. Inovasi tersebut terutama terkait dengan ekstensifikasi dan intensifikasi objek retribusi yang ada di wilayah kerja masing-masing.

“Kita bisa capai target yang ditetapkan, bila semua sektor bekerja. Ada sumber-sumber PAD yang bisa diupayakan untuk ditingkatkan,” kata Salampessy.

Baca Juga:
Berpotensi Besar, Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat Tahun Depan

Selain itu, Bapenda Maluku juga menjalin kolaborasi dengan beberapa OPD, salah satunya dengan Dinas Perikanan. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk mengkaji permasalahan terkait dengan Laboratorium Pengujian Produk Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP).

Kajian tersebut diharapkan LPPMHP yang lama tidak beroperasi dapat kembali beroperasi. Apabila Provinsi Maluku memiliki laboratorium perikanan, diestimasikan dalam setahun bisa menyumbangkan PAD senilai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dari biaya uji lab.

“Selama ini uji mutu ditangani Unit Pelaksana Teknis Pusat, dalam hal ini laboratorium karantina. Memang sesuai UU, sertifikasi kesehatan mutu produk dikeluarkan oleh karantina, tetapi uji sesuai dengan aturan perundangan-undangan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya

Baca Juga:
Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Berlakukan Pajak Kendaraan Progresif

Selain menghidupkan kembali LPPMHP, Dinas Perikanan Maluku juga merencanakan penarikan retribusi dari objek tambat labuh. Terkait dengan hal ini, Salampessy menyebut masih tengah berunding dengan Kementerian Dalam Negeri

“Mudah-mudahan dukungan terhadap perda retribusi yang sedang berproses di Kemendagri membuahkan hasil, sehingga bisa menjadi landasan hukum untuk kami menarik retribusi dari objek tambat labuh terhadap pelabuhan perikanan kami,” ujarnya seperti dilansir beritabeta.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 Desember 2023 | 18:45 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Sabtu, 30 September 2023 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Berpotensi Besar, Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat Tahun Depan

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:00 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Berlakukan Pajak Kendaraan Progresif

Jumat, 06 Mei 2022 | 12:00 WIB PROVINSI MALUKU

Dorong Warga Balik Nama Kendaraan, Polda Ini Gencarkan Razia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan