Ilustrasi.
TERNATE, DDTCNews – Pemprov Maluku Utara akan menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif mulai 1 Juli 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting mengatakan tarif PKB progresif diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
"Pajak progresif untuk sepeda motor yang dikenakan mulai 1 Juli 2022 adalah kendaraan di atas 250 cc," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).
Merujuk pada Perda 4/2017, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama dipatok 1,5%. Atas kepemilikan kedua, tarif PKB naik menjadi sebesar 2%. Tarif PKB sebesar 2,5% dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
Atas kepemilikan kendaraan bermotor keempat, tarif PKB atas kendaraan tersebut sebesar 3%. Tarif PKB sebesar 3,5% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor kelima.
Zainab mengimbau wajib pajak yang sudah menjual kendaraan untuk segera melaporkan penjualan tersebut ke Samsat demi terhindar dari beban PKB progresif.
"Dengan begitu kendaraan tersebut diblokir, dan kendaraan yang masih dimiliki terhindar dari pajak progresif," tuturnya seperti dilansir malutpost.id.
Zainab juga mengimbau wajib pajak yang memiliki kendaraan atas nama orang lain untuk melakukan balik nama sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Menggunakan kendaraan atas nama sendiri menjamin hak-hak pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan," jelasnya. (rig)