KEBIJAKAN PAJAK

Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:30 WIB
Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan atau pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tengah merampungkan aturan pelaksana dari UU HPP. Menurutnya, penyelesaian aturan pelaksana akan disesuaikan dengan waktu pemberlakuan dalam UU HPP.

"Ada banyak aturan pelaksanaan yang harus dibuat, maka kami menyesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan yang ada di UU HPP," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Suryo memaparkan DJP menggunakan skala prioritas dalam merampungkan aturan turunan UU HPP. Salah satu yang menjadi prioritas adalah ketentuan tata cara implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Saat ini, lanjutnya, aturan teknis yang tengah disusun pemerintah sudah dalam tahap penyelesaian. Dia menambahkan ketentuan-ketentuan tersebut sebagian besar akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Semua aturan turunan sedang dalam proses penyusunan, termasuk juga dengan kebijakan PPS. Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian. Insyaallah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Untuk diketahui, UU HPP terdiri atas beberapa klaster pengaturan kebijakan perpajakan. Masing-masing klaster memiliki waktu berlaku efektif yang berbeda-beda. Perubahan dalam klaster KUP misalnya berlaku efektif saat UU HPP diundangkan.

Lalu, regulasi PPh berlaku pada tahun pajak 2022 dan PPN pada April 2022. Selain itu, terdapat kebijakan yang hanya berlaku satu kali itu PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak